Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk semakin melindungi para pengemudi ojek online, atau driver ojol. Dengan memberikan tambahan pendapatan sebesar 92 persen dari aplikasi, hingga jaminan berupa BPJS Kesehatan.
Prabowo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
BACA JUGA:Buruh Akan Punya Kota Sendiri? Ini Fasilitas yang Disiapkan
BACA JUGA:Prabowo Janjikan Daycare untuk Buruh Indonesia
Dalam aturan ini, Prabowo memangkas potongan tarif oleh aplikasi kepada pengemudi online, dari sebelumnya sebesar 20 persen menjadi 8 persen.
Ojol harus diberi jaminan kecelakaan kerja dan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi, kata Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dengan nada tegas, Prabowo mengatakan bahwa pihak aplikator wajib segera mematuhi aturan batas setoran tarif ojol hingga di bawah 10 persen tersebut.
Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen? Bagaimana (kalau) 15 persen? Berapa, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen, ungkapnya.
Enak aje, Lo yang keringat die yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia, dia menekankan.



/2025/11/16/286820506p.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4942186/original/049412400_1726051385-IMG_0417.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3108428/original/037610200_1587472665-20200421-Kali-Besar-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3645574/original/045170800_1637942332-IMG_20201117_174756.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149801/original/005983200_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571482/original/004128600_1777626376-1000034174.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571134/original/039908800_1777605179-Screenshot_2026-05-01_094542.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571100/original/018674900_1777603386-1000305874.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4540522/original/009415000_1692185205-Polusi-Udara-Jakarta-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4366852/original/024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg)