Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, Kamis (21/5/2026), penerima dan gaji ke-13 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
BACA JUGA:Infografis Angin Segar Gaji ke-13 PNS 2026
BACA JUGA:Daftar Tunjangan yang Tak Masuk Gaji ke-13 ASN 2026
Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berperan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya aparatur sipil negara aktif, pemerintah juga memastikan kelompok pensiunan dan penerima pensiun tetap masuk dalam skema penerima bantuan tersebut.
Dalam beleid itu, kategori pensiunan mencakup pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Aturan tersebut juga mengatur penerima pensiun yang terdiri dari ahli waris atau keluarga yang berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelompok ini antara lain mencakup penerima pensiun janda atau duda, anak, hingga penerima pensiun orang tua yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, penerima tunjangan tertentu juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Pemerintah memasukkan kelompok penerima tunjangan kehormatan maupun penerima tunjangan lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian kepada seluruh kelompok penerima terkait hak atas gaji ke-13 tahun 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara serta menopang aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5103467/original/057047800_1737457741-20250121-Jaga_Inflasi-ANG_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4164856/original/091915700_1663664765-petanikapas5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1559582/original/044764500_1491540844-20170406-Bertemu-di-Florida_-Donald-Trump-dan-Xi-Jinping-Saling-Lempar-Senyum-AP-9.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562960/original/079664900_1776843665-IMG-20260422-WA0002.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5573310/original/062516500_1777888921-IMG_4199.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5039650/original/033854200_1733557481-WhatsApp_Image_2024-12-07_at_14.36.10.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6395919/original/015848400_1779270806-publikasi_1779265200_6a0d6eb057f91.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6385096/original/092996900_1779260424-IMG-20260520-WA0031.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6386298/original/053735200_1779261639-IMG-20260520-WA0046.jpg)