Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menyatakan rencana pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta masih dalam tahap penghitungan dan belum diputuskan.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah sedang menghitung dampak kebijakan insentif PPh Pasal 21 terhadap setiap lapisan wajib pajak untuk memastikan kebijakan tersebut tetap menjaga basis penerimaan negara.
BACA JUGA:DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
BACA JUGA:Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer
BACA JUGA:SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan
“Ini belum diputuskan. Tetapi tentu kami akan support karena memang insentif pajak harus lebih tepat sasaran, harus bisa mendukung program-program pro–growth, pro–job creation, dan juga pro–protection terhadap rakyat yang berpenghasilan rendah,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo mengatakan, pemerintah juga mengkaji dampak insentif terhadap daya beli masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, terutama pada sektor ekonomi yang bersifat padat karya.
Pemerintah akan memetakan kontribusi wajib pajak berdasarkan lapisan penghasilan untuk melihat kelompok yang paling terdampak apabila insentif PPh Pasal 21 diterapkan.
Bimo mengatakan, pemerintah dapat menggunakan skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau bentuk insentif pajak lainnya apabila hasil kajian menunjukkan kebijakan tersebut diperlukan.
“Kalau memang kita masih bisa mempertahankan basis untuk bisa sustain, kita akan merilis insentif sesuai dengan apa yang diamanahkan, apakah dalam bentuk PPh 21 ditanggung pemerintah atau dalam bentuk insentif-insentif potongan yang lain,” kata Bimo.
Bimo mengatakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bersama DJP masih menghitung dampak kebijakan berdasarkan setiap lapisan wajib pajak sebelum pemerintah menetapkan skema final.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan efektivitas insentif dalam menjaga daya beli, mencegah pengangguran, dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
/2026/03/08/1389890413.jpg)
/2025/12/05/291552133.jpg)
/2026/06/09/493072376.jpg)
/2025/11/28/1073548291.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363317/original/023062700_1790850612-1000459726.jpg)








:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363092/original/094545700_1790839663-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_14.21.01__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5500964/original/023267500_1770883524-1306e3a3-db0d-4da1-bfda-4b82fc31926d__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363096/original/086838400_1790839696-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_14.21.01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494446/original/004987900_1770289836-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung.jpeg)