Jakarta – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja sedang dalam proses pencairan. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelesaikan proses pemadanan dan validasi data yang sebelumnya menjadi kendala dalam penyaluran.
Saat ini, program BSU tersebut tengah memasuki tahap finalisasi sebelum dana disalurkan ke pekerja. Memang kemarin sempat ada keterlambatan karena proses pemadanan dan validasi data. Tapi saat ini semuanya sudah selesai,” ujar Sunardi di Jakarta, Santu (21/6/2025).
BSU kali ini menargetkan 17 juta pekerja penerima. Dari jumlah tersebut, sudah ada sekitar 4 juta pekerja yang datanya berhasil diverifikasi. “Penerima ini adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerima BSU hanya mereka yang masuk dalam kategori pekerja formal yang telah terdaftar.
Fokus ke Pekerja Formal, Bagaimana Nasib Pekerja Sektor Informal?
Meski BSU menargetkan jumlah besar, bantuan ini masih terbatas untuk pekerja formal yang datanya tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan, pekerja honorer dan outsourcing juga akan mendapatkan bantuan, tetapi pendataan mereka dilakukan melalui jalur terpisah. Di antaranya ada yang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk guru PAUD misalnya.
Jadi, penerima yang kami maksud ini adalah dari kalangan pekerja formal, bukan termasuk honorer dan outsourcing,” ujar dia.