Jakarta Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan bahwa diperlukan sistem wajib lapor bagi platform pinjaman online (pinjol), yang disebut juga pinjaman daring (pindar) atau fintech lending, mengenai transaksi yang dicurigai terkait judi online.
Head of Center Digital Economy and SMEs Indef Izzudin Al Farras mengatakan bahwa sangat memungkinkan bagi pemerintah untuk mendapatkan data akun pindar dan dompet digital yang digunakan untuk melakukan judi online, terutama lembaga yang menjadi anggota Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus bekerja sama dan meminta platform fintech serta dompet digital untuk melakukan wajib lapor bagi platform yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa sistem wajib lapor tersebut dapat dikembangkan layaknya sistem Anti-Money Laundering yang terdapat pada ekosistem perbankan.