Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan pembaruan pada layanan perpajakan digital dengan meluncurkan Portal NPWP versi 2.1 di laman pajak go id. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan basis data identitas perpajakan dalam menyambut implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Melalui pengumuman resmi di laman pajak go id, dikutip Senin (29/12/2025), layanan terbaru ini difokuskan pada Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai. Fasilitas ini dirancang khusus untuk memudahkan Pemberi Kerja, baik dari sektor Badan maupun Instansi Pemerintah, dalam memastikan keakuratan data tenaga kerja mereka secara efisien.Kemudahan Akses dan Integrasi Data
BACA JUGA:Panduan Pajak.go.id: Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP untuk SPT Tahunan
Pemberi kerja kini dapat melakukan pengecekan data pegawai dalam jumlah besar secara sekaligus melalui tautan resmi: https://portalnpwp.pajak.go.id
Layanan pada portal ini memungkinkan pengguna untuk:
- Validasi Massal: Mencocokkan kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai.
- Registrasi Otomatis: Data yang telah tervalidasi akan langsung terdaftar ke dalam sistem tanpa proses manual satu per satu.
- Efisiensi Bukti Potong: Mempercepat penerbitan bukti pemotongan pajak tanpa perlu lagi menggunakan format NPWP sementara (999xxx).
Panduan Operasional untuk Pemberi Kerja
DJP juga telah menyediakan panduan komprehensif guna memastikan transisi berjalan lancar. Berdasarkan informasi dari pajak.go.id, panduan tersebut mencakup empat poin utama:
- Tata cara pendaftaran akun pemberi kerja pada Portal NPWP.
- Mekanisme pengisian dan pengunggahan berkas data massal.
- Pemantauan status validasi dan registrasi secara real-time.
- Langkah tindak lanjut untuk penerbitan ulang bukti potong setelah NIK berhasil terdaftar.
Pihak DJP mengimbau agar seluruh pemberi kerja segera memanfaatkan fasilitas ini demi mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. Panduan resmi dapat diunduh melalui tautan singkat: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK.
Dengan adanya sinkronisasi NIK-NPWP yang akurat, diharapkan proses pelaporan pajak di masa mendatang menjadi lebih transparan, mudah, dan terintegrasi penuh dalam sistem Coretax.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
/2025/04/21/1234404100.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380902/original/030904800_1760438135-men1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458328/original/071972500_1767077571-BBM_Aceh.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975025/original/099793100_1648205102-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-1.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458155/original/092863000_1767072029-WhatsApp_Image_2025-12-30_at_09.24.45.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457831/original/061087900_1767059706-04b2abd5-8e52-4017-9f04-51667654d0cd.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3181747/original/031242800_1594892569-20200716-Rupiah-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3545720/original/056823400_1629425275-059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2849793/original/011745700_1562754395-20190710-Rupiah-Stagnan-Terhadap-Dolar-AS6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375574/original/030742400_1538739776-20181005-Emas-Antam-5.jpg)