• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    Perluas Portofolio Hunian, Timah Properti Siapkan Klaster Ke-10 Familia Urban Bekasi

    Perluas Portofolio Hunian, Timah Properti Siapkan Klaster Ke-10 Familia Urban Bekasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    Perluas Portofolio Hunian, Timah Properti Siapkan Klaster Ke-10 Familia Urban Bekasi

    Perluas Portofolio Hunian, Timah Properti Siapkan Klaster Ke-10 Familia Urban Bekasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Dosen dan Mahasiswa Ajukan Permohonan Uji Materi Pasal UU PPSK, Sorot Masalah Ini

Dosen dan Mahasiswa Ajukan Permohonan Uji Materi Pasal UU PPSK, Sorot Masalah Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-04
0

Dosen dan Mahasiswa Ajukan Permohonan Uji Materi Pasal UU PPSK, Sorot Masalah Ini

Jakarta Dua orang dosen dan satu mahasiswa mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal-pasal yang diuji antara lain Pasal 7 angka 57, Pasal 86 ayat (4), Pasal 86 ayat (6), Pasal 86 ayat (7) huruf a, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 3, Pasal 276 angka 13, Pasal 276 angka 24 UU PPSK.

Para Pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 tersebut mengaku memiliki potensi kerugian konstitusional dari berlakunya pasal-pasal tersebut. Sebab, ketentuan norma dari pasal-pasal tersebut mengganggu independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga regulator independen.

“Tindakan intervensi politik kepada LPS sebagai lembaga independen yang mempunyai kedudukan constitutional importance secara nyata bertentangan dengan semangat Pasal 23D UUD 1945 yang menjamin independensi bank sentral secara khusus dan tata kelola sistem moneter, keuangan, dan perbankan secara umum serta dapat turut menyebabkan hilangnya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Miko Susanto Ginting, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, dikutip dari laman mkri.id, Sabtu (1/8/2024).

Kedua dosen dimaksud yaitu Giri Ahmad Taufik (Pemohon I) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Djuanda, Bogor, dan Wicaksana Dramanda (Pemohon II) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Bandung.

Selain itu, mahasiswa yang menjadi Pemohon perkara ini bernama Mario Angkawidjaja (Pemohon III) yang juga menjadi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor.

Pemohon III sebagai nasabah BPR sangat rentan dengan tindakan-tindakan yang diambil oleh LPS karena fakta empiris menunjukkan BPR adalah bank yang paling banyak dilikuidasi oleh LPS.

Hanya dalam kurun waktu 1 Januari sampai dengan 29 April 2024 saja, terdapat 10 BPR yang dilikuidasi oleh LPS dengan pembayaran klaim sebesar Rp237 miliar terhadap 42.248 nasabah.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6 yang mengubah Pasal 6 ayat (1) huruf l, Pasal 276 angka 3 yang menyisipkan Pasal 16 ayat (3) UU 9/2016, Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 yang menyisipkan Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 20D UU 9/2016 serta Pasal 276 angka 24 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 30 huruf b UU 9/2016 yang memberikan wewenang bagi LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of last resort.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pelaku Usaha Ritel: Larangan Penjualan Rokok Eceran Bikin Pedagang Sulit

Pelaku Usaha Ritel: Larangan Penjualan Rokok Eceran Bikin Pedagang Sulit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
OJK Dorong Literasi Pembiayaan Hijau UMKM Guna Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan

OJK Dorong Literasi Pembiayaan Hijau UMKM Guna Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan

2026-02-13
Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

2026-02-16
Diversifikasi Gas Domestik, PGN (PGAS) Serap CBM dari Tanjung Enim

Diversifikasi Gas Domestik, PGN (PGAS) Serap CBM dari Tanjung Enim

2025-12-18
Pelindo Bebaskan Biaya Layanan Peti Kemas Bantuan Bencana untuk Aceh dan Sumatra

Pelindo Bebaskan Biaya Layanan Peti Kemas Bantuan Bencana untuk Aceh dan Sumatra

2025-12-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

2026-02-16
Jadi Incaran, Harga Patokan Ekspor Emas Melonjak di Februari 2026

Jadi Incaran, Harga Patokan Ekspor Emas Melonjak di Februari 2026

2026-02-16
Top 3: Harga Emas Melambung Tinggi di Hari Valentine

Top 3: Harga Emas Melambung Tinggi di Hari Valentine

2026-02-16
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Mahal

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Mahal

2026-02-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Revisi UU P2SK Potensi Lemahkan Ekosistem Kripto Lokal

Revisi UU P2SK Potensi Lemahkan Ekosistem Kripto Lokal

2026-02-16
0
Harga Kripto Hari Ini 15 Februari 2026: Bitcoin Cs Kembali Parkir di Zona Hijau

Harga Kripto Hari Ini 15 Februari 2026: Bitcoin Cs Kembali Parkir di Zona Hijau

2026-02-16
0
Harga Tertekan, Michael Saylor Tegaskan Strategy Tak akan Jual Bitcoin

Harga Tertekan, Michael Saylor Tegaskan Strategy Tak akan Jual Bitcoin

2026-02-16
0
Go Green Kripto, Bitcoin Bertahan di Atas USD 69 Ribu

Go Green Kripto, Bitcoin Bertahan di Atas USD 69 Ribu

2026-02-16
0
Burn Rate XRP Turun 2% Meski Harga Menguat, Ada Apa?

Burn Rate XRP Turun 2% Meski Harga Menguat, Ada Apa?

2026-02-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

2026-02-16
Jadi Incaran, Harga Patokan Ekspor Emas Melonjak di Februari 2026

Jadi Incaran, Harga Patokan Ekspor Emas Melonjak di Februari 2026

2026-02-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.