Jakarta Rencana penerbitan private placement Patriot Bond oleh Danantara Indonesia senilai Rp50 triliun menuai dukungan. Instrumen ini dinilai dapat menjadi jalan bagi dana konglomerat nasional yang selama ini disimpan di luar negeri untuk kembali bekerja bagi pembangunan dalam negeri.
Pada April 2025 dilaporkan bahwa sejumlah orang kaya Indonesia telah memindahkan ratusan juta dolar AS ke luar negeri, termasuk ke aset kripto, di tengah kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal. Fenomena capital outflow ini menunjukkan bahwa sebagian besar likuiditas konglomerat belum sepenuhnya berpihak pada pembiayaan nasional.
Menurut studi McKinsey, diperkirakan sekitar USD 250 miliar atau setara Rp3.250 triliun aset konglomerat Indonesia tersimpan di luar negeri, sebagian besar berupa deposito, modal, dan instrumen fixed income, terutama di Singapura. Angka ini menegaskan besarnya potensi dana yang dapat ditarik kembali untuk mendukung pembiayaan pembangunan jika diarahkan melalui skema seperti Patriot Bond.
Patriot Bond hadir bukan sebagai instrumen ritel, melainkan penawaran terbatas untuk kelompok usaha besar Indonesia. Danantara menegaskan bahwa mekanisme ini berbasis partisipasi sukarela, dengan imbal hasil kompetitif dan risiko terukur.
Tujuannya bukan sekadar menghimpun dana, tetapi juga membangun sense of ownership bahwa dunia usaha ikut bertanggung jawab atas agenda pembangunan lintas generasi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Menurut Direktur Kebijakan dan Program Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) Piter Abdullah, Patriot Bond dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal.
“Instrumen ini memberi jalan bagi konglomerat untuk menempatkan dana mereka secara aman sekaligus berkontribusi langsung pada pembangunan. Dengan cara ini, ketergantungan pada pinjaman asing bisa dikurangi, sementara kapasitas pembiayaan domestik meningkat,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).