• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?

Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-28
0

Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?

Jakarta Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dari sudut pandang pemerintah, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu kebijakan strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat ekonomi nasional dan pembangunan berkelanjutan.

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah dan mengurangi daya beli masyarakat. Mereka berharap ada cara lain untuk yang ditempuh pemerintah.

Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia. Dengan pembebasan PPN pada kebutuhan pokok/primer, maka kebijakan menaikkan PPN dapat dikatakan lebih baik daripada menaikkan tarif pajak lainnya seperti PPh, yang terbatas berlaku pada individu atau entitas dengan penghasilan tertentu. Bila terjadi kenaikan PPh berpotensi dapat mengurangi insentif kerja atau investasi, yang pada akhirnya berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, kenaikan PPN memiliki cakupan yang lebih luas dan berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat, sehingga lebih efektif dalam mengumpulkan penerimaan negara dan mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip keadilan dalam perpajakan sendiri dapat dilihat dari bagaimana beban pajak didistribusikan secara proporsional kepada masyarakat. Dalam artian, semakin tinggi konsumsi seseorang, semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Dengan demikian, mereka yang berpenghasilan tinggi dan cenderung memiliki pola konsumsi lebih besar akan menanggung beban pajak lebih tinggi dibandingkan kelompok berpenghasilan rendah.

Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan matang-matang kebijakan kenaikan PPN. Sesuai dengan amanat UU HPP, kenaikan PPN diimplementasikan secara bertahap dari 10 % menjadi 11% di tahun 2022 dan 12% mulai Januari 2025. Dampak kenaikan PPN untuk penerimaan negara lebih besar daripada kalau menaikkan PPh. Terlebih setelah pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang tidak profit.

“Kalau mengenakan pajak penghasilan tidak adil, orang bisnisnya rugi suruh bayar pajak. Kenapa kok PPN? Kalau PPh, perusahaan enggak profit. PPN semua membayar, ada (prinsip) gotong-royong. Untuk kebutuhan pokok tetap 0%. Jasa kesehatan, pendidikan dan transportasi tetap bebas PPN, kata Yustinus Prastowo dalam diskusi bertajuk \’Wacana PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Baru Bagi Masyarakat beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan dan dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat.

“Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” kata Sri Mulyani.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jadwal Lengkap Pengumuman CPNS 2024 hingga Usul Penetapan NIP

Jadwal Lengkap Pengumuman CPNS 2024 hingga Usul Penetapan NIP

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Elon Musk Bangun Komplek Peluncuran Roket Terbesar di Louisiana AS

Elon Musk Bangun Komplek Peluncuran Roket Terbesar di Louisiana AS

2026-08-27
Profil PT Volex, Perusahaan Manufaktur Kabel dan Konektor Terafiliasi Rothschild

Profil PT Volex, Perusahaan Manufaktur Kabel dan Konektor Terafiliasi Rothschild

2024-08-06
Pasar Lesu, Target Penjualan Mobil Nasional Sulit Dicapai

Pasar Lesu, Target Penjualan Mobil Nasional Sulit Dicapai

2024-08-09
Aida S Budiman Mau Bawa Bank Indonesia Jadi Juara di Negara Berkembang

Aida S Budiman Mau Bawa Bank Indonesia Jadi Juara di Negara Berkembang

2026-08-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

2026-08-28
Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

2026-08-28
Harga Emas Antam Turun Kamis 27 Agustus 2026, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Kamis 27 Agustus 2026, Cek Rinciannya

2026-08-28
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun 27 Agustus 2026

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun 27 Agustus 2026

2026-08-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jepang Siapkan Sistem Blockchain untuk Saham dan Obligasi

Jepang Siapkan Sistem Blockchain untuk Saham dan Obligasi

2026-08-28
0
Harga Kripto 27 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto 27 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-08-28
0
SEC Susun Aturan Baru Penitipan Kripto, Segera Diajukan ke Gedung Putih

SEC Susun Aturan Baru Penitipan Kripto, Segera Diajukan ke Gedung Putih

2026-08-28
0
Napi di AS Diduga Jalankan Penipuan Kripto dari Penjara, Sasar Lansia

Napi di AS Diduga Jalankan Penipuan Kripto dari Penjara, Sasar Lansia

2026-08-28
0
Harga Bitcoin Sentuh Level Ini Resmi Masuk Fase Bullish

Harga Bitcoin Sentuh Level Ini Resmi Masuk Fase Bullish

2026-08-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

2026-08-28
Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

2026-08-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.