• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Tembus Rp 30.550, Beban Operasional Tambang Kian Tertekan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta

Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-08-01
0

Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta

Jakarta – Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu panik jika omzet usaha sudah melewati Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengatur bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan pedagang agar proses pemungutan pajak berjalan sesuai aturan.

Aturan ini juga menegaskan bahwa batas omzet Rp 500 juta dihitung dari seluruh penjualan usaha, bukan hanya dari satu toko atau satu marketplace. Jadi, jika seseorang memiliki beberapa toko di berbagai marketplace, bahkan juga berjualan secara offline, seluruh omzet tersebut akan dijumlahkan.

BACA JUGA:Bantah Isu Babinsa, Purbaya Luruskan soal Penagihan Pajak

BACA JUGA:Benarkah Ada Pajak Marketplace Buat Pedagang Online? Cek Fakta PMK 37/2025

Peredaran bruto tersebut mencakup seluruh toko online (marketplace) dan toko offline, bunyi penjelasan FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat (31/7/2026).

Artinya, seorang pedagang tidak bisa menghitung omzet per toko untuk tetap berada di bawah batas Rp 500 juta. Yang dihitung adalah total omzet dari seluruh usaha yang dimiliki.

Jika omzet pedagang orang pribadi sudah melewati Rp 500 juta pada tahun berjalan, pedagang wajib memberi tahu marketplace yang ditunjuk pemerintah. Pemberitahuan dilakukan melalui surat pernyataan bermeterai yang menyatakan omzet tahun berjalan telah melampaui Rp 500 juta. Surat itu harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat omzet melewati batas tersebut.

Sebagai contoh, apabila total omzet seorang pedagang melewati Rp 500 juta pada bulan Maret, maka surat pernyataan harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi berikutnya. 

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari nilai penjualan atau omzet yang diterima pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak tersebut dipungut saat pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace.

Besaran Pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh pedagang yang tercantum dalam tagihan (tidak termasuk PPN dan PPnBM),” bunyi penjelasan PMK tersebut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Aturan Pajak Marketplace 0,5%, Berlaku per Transaksi Bukan Saat Uang Masuk Rekening

Aturan Pajak Marketplace 0,5%, Berlaku per Transaksi Bukan Saat Uang Masuk Rekening

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

2024-08-16
SagaVolt: Menghubungkan Energi Hijau dengan Sistem Penyelesaian Transaksi yang Tepercaya

SagaVolt: Menghubungkan Energi Hijau dengan Sistem Penyelesaian Transaksi yang Tepercaya

2024-07-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

2026-08-01
BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

2026-08-01
Pjs Gubernur BI Ungkap Strategi Jaga Rupiah, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Pjs Gubernur BI Ungkap Strategi Jaga Rupiah, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

2026-08-01
Rupiah Perkasa di Akhir Pekan, Menguat ke 18.022 per Dolar AS

Rupiah Perkasa di Akhir Pekan, Menguat ke 18.022 per Dolar AS

2026-08-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendapatan Perdagangan Kripto Robinhood Anjlok 38%

Pendapatan Perdagangan Kripto Robinhood Anjlok 38%

2026-08-01
0
Harga Kripto Hari Ini 31 Juli 2026: Bitcoin Naik, Cardano Melesat 5%

Harga Kripto Hari Ini 31 Juli 2026: Bitcoin Naik, Cardano Melesat 5%

2026-08-01
0
Bos Raksasa Tambang Kripto Rusia BitRiver Ditahan, Diduga Rugikan Rp 225 Miliar

Bos Raksasa Tambang Kripto Rusia BitRiver Ditahan, Diduga Rugikan Rp 225 Miliar

2026-08-01
0
Harga Bitcoin Turun, Strategy Catat Rugi US$ 8,22 Miliar

Harga Bitcoin Turun, Strategy Catat Rugi US$ 8,22 Miliar

2026-08-01
0
Prediksi Harga Shiba Inu Agustus 2026

Prediksi Harga Shiba Inu Agustus 2026

2026-08-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

The Fed Beri Sinyal, Bank Indonesia Waspadai Dampak Suku Bunga Tinggi AS

2026-08-01
BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit

2026-08-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.