Jakarta BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program jaminan sosial.
BACA JUGA:Fatwa MUI Kukuhkan Landasan Syariah Penyaluran Dana ZIS Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BACA JUGA:5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan: Online dan Offline
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petugas Haji yang Wafat Usai Bertugas
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir untuk memberi perlindungan pekerja, tetapi juga berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan — mulai dari yang bersifat asuransi, perlindungan, tabungan, hingga pensiun. Semua itu memiliki peluang besar dalam konteks pemberdayaan, karena sejatinya jaminan sosial hadir untuk mempertahankan harkat dan martabat setiap manusia, kata Pramudya Iriawan dalam Indonesia Connect by Liputan6 dengan tema “Pendekatan Baru Pengentasan Kemiskinan Menuju Masyarakat Mandiri”.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan juga sejalan dengan visi pemerintah melalui program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi perlindungan, pemberdayaan, dan pendidikan berkelanjutan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi instrumen negara yang sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo dalam program Asta Cita. Dalam misi ketiga, keempat, dan keenam disebutkan soal perlindungan, pemberdayaan, serta pendidikan berkelanjutan,” jelasnya.
Dorong Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan
Pramudya mengungkapkan, banyak keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan pencari nafkah, namun tetap mampu melanjutkan kehidupan berkat manfaat perlindungan sosial. Hanya saja, ia menilai perlunya pendampingan agar dana manfaat tidak habis untuk konsumsi semata, melainkan dimanfaatkan secara produktif.
“Sering kali uang santunan itu tidak dimanfaatkan secara optimal karena digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Dalam konteks pemberdayaan, kami melihat peluang besar untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, pemerintah, swasta, hingga komunitas, agar manfaat jaminan sosial bisa digunakan secara produktif,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat masih ada pekerjaan rumah besar dalam memperluas cakupan kepesertaan. Dari sekitar 101 juta penduduk yang bekerja, baru 41 juta yang menjadi peserta aktif.
“Masih ada ruang yang sangat lebar. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah instrumen negara yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. Maka sebanyak mungkin masyarakat harus ikut berpartisipasi,” tegas Pramudya.