Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan rencana aksi untuk mengatasi peredaran kendaraan berlebih muatan, alias truk ODOL (Over Dimension Over Load). Dengan cara, membuat perjanjian dengan perusahaan agar tidak mengangkut muatan berlebih, dan mengatur gaji sopir truk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan berharap, upaya tersebut jadi langkah penegakan hukum lebih konkret, kepada perusahaan yang kerap mengoperasikan truk obesitas untuk pengiriman barang.
Sesuai perintah presiden menuntaskan ODOL, ini sudah dikoordinasikan dengan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Sudah ada rencana aksi, mulai dari pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, hingga yang di sisi hulu, bebernya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Nantinya, setiap perusahaan wajib meneken kontrak dengan Kementerian Perhubungan untuk tidak mengangkut barang dengan muatan dan dimensi berlebih. Jika melanggar, pemerintah sudah punya acuan untuk mengambil tindakan hukum.
Contoh tanggung jawab dari pengusaha angkutan, maupun pengusaha pemilik barang, nanti ada komitmen, atau kontraktual yang mempersyaratkan kendaraan tidak over dimensi over load, kata Aan.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan aspirasi para pengemudi soal kesejahteraan. Lantaran, saat ini belum ada regulasi yang mengatur gaji sopir truk. Proses pembayarannya dilakukan lewat kesepakatan antara pemilik barang dengan perusahaan jasa angkut.