• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Pedagang E-Commerce Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Akumindo Nilai Tak Jadi Beban

    Pedagang E-Commerce Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Akumindo Nilai Tak Jadi Beban

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Piala Dunia 2026 Berpotensi Picu Lonjakan Judi Bola, Ekonom Soroti Dampak ke Konsumsi

    Piala Dunia 2026 Berpotensi Picu Lonjakan Judi Bola, Ekonom Soroti Dampak ke Konsumsi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Pedagang E-Commerce Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Akumindo Nilai Tak Jadi Beban

    Pedagang E-Commerce Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Akumindo Nilai Tak Jadi Beban

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Piala Dunia 2026 Berpotensi Picu Lonjakan Judi Bola, Ekonom Soroti Dampak ke Konsumsi

    Piala Dunia 2026 Berpotensi Picu Lonjakan Judi Bola, Ekonom Soroti Dampak ke Konsumsi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Belanja dan Makan di Restoran Punya Pajak Berbeda, Ini Penjelasannya

Belanja dan Makan di Restoran Punya Pajak Berbeda, Ini Penjelasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-10-13
0

Belanja dan Makan di Restoran Punya Pajak Berbeda, Ini Penjelasannya

Jakarta – Pungutan pajak yang tercantum pada struk belanja atau tagihan restoran tidak selalu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada transaksi tertentu, pungutan tersebut dapat berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

PPN dan PBJT memang sama-sama berkaitan dengan konsumsi barang maupun jasa. Meski demikian, keduanya memiliki ketentuan berbeda terkait objek pajak, pihak yang memungut, serta pemerintah yang mengelola penerimaannya.

BACA JUGA:PMK-71/2026: Bayar Utang Pajak Harus Melunasi Pokok Sebelum Denda

BACA JUGA:Kelas Menengah Makin Tertekan, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Secara umum, PPN dikenakan atas penyerahan atau transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam praktiknya, PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi yang terutang PPN sebelum kemudian disetorkan kepada Pemerintah Pusat. Meski demikian, tidak semua barang dan jasa menjadi objek PPN. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis yang menjadi objek pajak daerah, misalnya, tidak termasuk objek PPN. Pada transaksi inilah masyarakat dapat bersinggungan dengan PBJT.

PBJT Jadi Pajak Daerah, Ini Jenisnya di Jakarta

PBJT merupakan pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir. Di Provinsi DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis PBJT di Jakarta mencakup konsumsi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Salah satu bentuk PBJT yang paling dekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Ketika konsumen makan di restoran yang memenuhi ketentuan sebagai objek PBJT, pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman tersebut merupakan PBJT, bukan PPN.

Di Jakarta, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10 persen. Karena itu, tambahan pajak sebesar 10 persen pada struk restoran tidak serta-merta dapat disebut sebagai PPN. Penentuan jenis pajak tidak semata-mata dilihat dari besar tarif, melainkan dari jenis barang atau jasa yang dikonsumsi serta ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi tersebut.

Istilah “PB1” yang masih kerap digunakan masyarakat untuk menyebut pajak restoran juga berasal dari ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, istilah yang digunakan adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Meski begitu, tidak setiap pembelian makanan dan minuman otomatis dikenakan PBJT. Terdapat ketentuan mengenai objek maupun pengecualian PBJT, termasuk berdasarkan jenis usaha dan batas peredaran usaha tertentu. Artinya, masyarakat perlu melihat karakteristik transaksi dan pelaku usaha sebelum menentukan apakah suatu pembelian makanan atau minuman menjadi objek PBJT.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pengusaha Usul Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 500 Juta

Pengusaha Usul Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 500 Juta

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Naik Tipis, Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026

Naik Tipis, Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026

2026-10-13
Manajer Aset Kripto Coinshares Ekspansi ke AS, Buka Kantor di New York

Manajer Aset Kripto Coinshares Ekspansi ke AS, Buka Kantor di New York

2024-10-24
Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

2026-10-13
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Siap-Siap Daftar!

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Siap-Siap Daftar!

2026-04-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Pekan Ini Diprediksi Naik, Simak Hasil Survei Analis

Harga Emas Dunia Pekan Ini Diprediksi Naik, Simak Hasil Survei Analis

2026-10-13
Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

2026-10-13
Naik Tipis, Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026

Naik Tipis, Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026

2026-10-13
Daftar Harga Emas Pegadaian 12 Oktober 2026, Cek Galeri24, Antam, dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian 12 Oktober 2026, Cek Galeri24, Antam, dan UBS

2026-10-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Negara Ini Paling Berbahaya bagi Pengguna Bitcoin

Negara Ini Paling Berbahaya bagi Pengguna Bitcoin

2026-10-13
0
Harga Kripto 12 Oktober 2026: Bitcoin Menguat, Zcash Melonjak

Harga Kripto 12 Oktober 2026: Bitcoin Menguat, Zcash Melonjak

2026-10-13
0
Pria di Inggris Dipenjara 2,5 Tahun karena Penipuan Kripto Lewat SIM Swap

Pria di Inggris Dipenjara 2,5 Tahun karena Penipuan Kripto Lewat SIM Swap

2026-10-13
0
Simak Prediksi ChatGPT Soal Harga Bitcoin dan Cardano Akhir 2026

Simak Prediksi ChatGPT Soal Harga Bitcoin dan Cardano Akhir 2026

2026-10-13
0
Mantan Bos Celsius Dilarang Permanen di Industri Kripto, Terancam Bayar Rp 626 Miliar

Mantan Bos Celsius Dilarang Permanen di Industri Kripto, Terancam Bayar Rp 626 Miliar

2026-10-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Pekan Ini Diprediksi Naik, Simak Hasil Survei Analis

Harga Emas Dunia Pekan Ini Diprediksi Naik, Simak Hasil Survei Analis

2026-10-13
Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

2026-10-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.