Jakarta – Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini tengah memproses perubahan status dari Bandar Udara Khusus menjadi Bandar Udara Umum yang bisa memfasilitasi penerbangan komersial.
Plt Kepala Bandar Udara Internasional Nusantara Imam Alwan mengatakan, proses perubahan status tersebut dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus.
BACA JUGA:OIKN: Pembangunan IKN Tahap 2 Harus Lebih Baik dan Jadi Contoh bagi Dunia
BACA JUGA:WEGE Kantongi Kontrak Rp 1,96 Triliun untuk Pembangunan Gedung dan Kawasan DPR II di IKN
BACA JUGA:Waskita Kebagian Garap Gedung DPR di IKN, Nilainya Rp 1,8 Triliun
Sejak diterbitkannya Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.
Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus, ujar Imam, Selasa (9/12/2025).
Fasilitas sisi udara yang mencakup runway, taxiway, apron, dan helipad telah tuntas seluruhnya. Pada sisi darat, tahap pertama telah selesai dan sudah dilengkapi dengan Terminal VVIP dan VIP, menara pengatur lalu lintas udara, fasilitas penanggulangan keadaan darurat, gedung perkantoran, rumah ibadah, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Saat ini sedang berlangsung pekerjaan lanjutan berupa penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter, yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025. Pada tahap berikutnya akan dibangun fasilitas imigrasi, karantina, dan bea cukai untuk mendukung aktivitas penerbangan internasional.
Secara internasional, Bandar Udara Nusantara telah terdaftar pada International Civil Aviation Organisation dengan kode WALK. Dalam statusnya sebagai Bandar Udara Khusus, bandara ini diperbolehkan melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan private flight.
Pelayanan pesawat komersial belum bisa diberikan lantaran penggunaannya masih mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi bandara khusus.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
/2025/10/18/344661075.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5264452/original/066395600_1750848839-IMG-20250625-WA0015.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5204454/original/066255600_1746000657-Jepretan_Layar_2025-04-30_pukul_15.07.37.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3528254/original/097976800_1627890040-WhatsApp_Image_2021-08-02_at_2.22.53_PM.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428790/original/036087700_1764563543-Ketua_Dewan_Komisioner_Otoritas_Jasa_Keuangan__OJK___Mahendra_Siregar-1_Desember_2025a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429833/original/054389200_1764645693-image0.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430089/original/028463700_1764651976-84b410d8-469b-4a75-9a06-76a15f4aafda.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3285861/original/027468700_1604404967-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5431508/original/078657800_1764740450-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438423/original/097148800_1765292988-9a5424ef318f66af712655e8dec3aa2f.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2409955/original/001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg)