Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk menata administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan balik nama atau mutasi PBB-P2 apabila terjadi perubahan kepemilikan properti.
Balik nama PBB-P2 penting dilakukan oleh masyarakat yang baru membeli rumah atau tanah, menerima hibah, memperoleh warisan, maupun memiliki objek pajak yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Dengan proses ini, data kepemilikan dapat diperbarui agar sesuai dengan pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak tersebut.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 15 Juni 2026
BACA JUGA:El Salvador Ramah Investor Kripto, Keuntungan Bitcoin Bebas Pajak
BACA JUGA:Pengunjung Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak Sambil Belanja
Secara umum, balik nama atau mutasi PBB-P2 merupakan proses perubahan data PBB-P2 akibat terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama pada dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.
Mutasi PBB-P2 umumnya dilakukan karena adanya transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Dengan data yang telah diperbarui, kewajiban perpajakan atas objek pajak dapat tercatat secara tepat dan akurat sesuai kepemilikan terbaru.
Bapenda DKI Jakarta menekankan bahwa balik nama PBB-P2 bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak.
Pemutakhiran data kepemilikan juga penting untuk menghindari potensi kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari. Selain itu, data yang akurat akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan dan kebijakan perpajakan daerah.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881569/original/094570800_1719967258-fotor-ai-2024070373820.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4915674/original/034565900_1723442852-IMG-20240812-WA0060.jpg)





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5186932/original/075074000_1744629098-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260346/original/053716200_1781587529-Bank_Sentral_Jepang-16_Juni_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128907/original/2100_1739263990-DALL__E_2025-02-11_15.52.52_-_A_modern_Bitcoin_ATM_with_a_sleek__futuristic_design__featuring_a_large_touchscreen_displaying_Bitcoin_price_charts_and_QR_codes_for_transactions._The.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3438115/original/068747600_1619182983-WhatsApp_Image_2021-04-22_at_14.56.51.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816482/original/062767500_1714383557-fotor-ai-20240429133654.jpg)