• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Kejar Ketimpangan, Pemerintah Genjot Pembangunan Kereta di Luar Jawa

    Kejar Ketimpangan, Pemerintah Genjot Pembangunan Kereta di Luar Jawa

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026

    Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Kejar Ketimpangan, Pemerintah Genjot Pembangunan Kereta di Luar Jawa

    Kejar Ketimpangan, Pemerintah Genjot Pembangunan Kereta di Luar Jawa

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026

    Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Aturan Baru Minyakita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

Aturan Baru Minyakita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-18
0

Aturan Baru Minyakita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat berlaku 14 hari setelah diundangkan. Permendag baru tersebut memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN hingga ada sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor.

Permendag-nya sudah selesai, (berlaku) 14 hari setelah diundangkan, ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2025).

BACA JUGA:35% Distribusi Minyakita Harus Lewat BUMN

BACA JUGA:Aturan Baru Minyakita Ditargetkan Berlaku Awal 2026

BACA JUGA:Mendag Tak Mau Ubah HET Minyakita, Tapi Pola Distribusi Dirombak

BACA JUGA:Minyakita Bakal Didistribusikan Lewat BUMN Pangan, Aturan Rampung Pekan Depan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Revisi itu menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Mendag Budi Santoso menuturkan, pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai harga eceran tertinggi (HET). Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

Penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan dalam permendag.

Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Formula UMP 2026 Akhirnya Diteken Prabowo, Simak Isinya!

Formula UMP 2026 Akhirnya Diteken Prabowo, Simak Isinya!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Hasil SNLIK 2026 Dirilis: Indeks Literasi Keuangan Naik Jadi 69,57%, Inklusi Tembus 93,61%

Hasil SNLIK 2026 Dirilis: Indeks Literasi Keuangan Naik Jadi 69,57%, Inklusi Tembus 93,61%

2026-08-11
Bos Tether Bantah Rumor Blockchain

Bos Tether Bantah Rumor Blockchain

2026-08-17
Hilirisasi Jadi Fokus Investasi 2027, Rosan Bidik Sektor Nonmineral

Hilirisasi Jadi Fokus Investasi 2027, Rosan Bidik Sektor Nonmineral

2026-08-17
Kapal Wisata Indonesia Naik Kelas, Standar Keselamatan Diperketat

Kapal Wisata Indonesia Naik Kelas, Standar Keselamatan Diperketat

2026-08-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam 16 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 16 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-17
Daftar Harga Emas Perhiasan 16 Agustus 2026: Cek Ragam Karat di Sini

Daftar Harga Emas Perhiasan 16 Agustus 2026: Cek Ragam Karat di Sini

2026-08-17
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

2026-08-17
Perak atau Bitcoin, Mana yang Lebih Cuan hingga 2028?

Perak atau Bitcoin, Mana yang Lebih Cuan hingga 2028?

2026-08-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perak atau Bitcoin, Mana yang Lebih Cuan hingga 2028?

Perak atau Bitcoin, Mana yang Lebih Cuan hingga 2028?

2026-08-17
0
Harga Kripto 16 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, HYPE Memimpin

Harga Kripto 16 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, HYPE Memimpin

2026-08-17
0
Analis Beri Peringatan, Harga XRP Bisa Turun ke US$ 0,70

Analis Beri Peringatan, Harga XRP Bisa Turun ke US$ 0,70

2026-08-17
0
Bos Tether Bantah Rumor Blockchain

Bos Tether Bantah Rumor Blockchain

2026-08-17
0
Trump Bakal Hadiri Pertemuan CEO Perusahaan Kripto di Gedung Putih

Trump Bakal Hadiri Pertemuan CEO Perusahaan Kripto di Gedung Putih

2026-08-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam 16 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 16 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-17
Daftar Harga Emas Perhiasan 16 Agustus 2026: Cek Ragam Karat di Sini

Daftar Harga Emas Perhiasan 16 Agustus 2026: Cek Ragam Karat di Sini

2026-08-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.