Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mengambil langkah tegas dengan menetapkan harga acuan tunggal untuk komoditas singkong di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025, yang resmi menetapkan harga minimal singkong sebesar Rp1.350 per kilogram.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Yudi Sastro, menjelaskan bahwa penetapan harga ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Gubernur dan para Bupati se-Provinsi Lampung pada 9 September 2025, serta rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka dengan Menteri Pertanian yang digelar di Ruang Pola Gedung A Kementan pada 31 Januari 2025.
“Dalam ketetapan itu, Kementan mengatur tiga poin penting, yakni harga ubi kayu (singkong) petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen,”kata Yudi.
Ia menegaskan, aturan ini berlaku mulai 9 September 2025 dan harus dilaksanakan bersama oleh semua pihak.
“Pemerintah akan mengawal implementasinya agar petani terlindungi dan industri tetap mendapatkan pasokan bahan baku sesuai kebutuhan,” tegas Yudi.
Dengan regulasi ini, Kementan optimistis singkong akan semakin kokoh menjadi komoditas strategis nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan industri dalam negeri.
“Pada saat-saat seperti ini pemerintah harus hadir di tengah petani. Dengan adanya ketetapan harga ini, diharapkan tidak ada lagi pabrik yang membeli hasil panen di bawah standar. Kami juga akan mengawal peningkatan produksi singkong agar industri tetap mendapatkan bahan baku sesuai kebutuhan,” ujar Yudi.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk mengawal tata niaga singkong nasional. Penetapan harga singkong nasional merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani sekaligus langkah strategis menata singkong nasional.
“Regulasi satu harga merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian kepada petani sekaligus menjaga pasokan bagi industri,” tutup Mentan.
Foto PilihanMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Hadiri Rapat Kerja Perdana dengan Komisi XI DPR RI