Jakarta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengambil langkah responsif dengan meniadakan aturan tiket expired Ferizy bagi pengguna jasa di Pelabuhan Merak pada Minggu (31/8/2025). Kebijakan khusus ini diberikan bagi penumpang yang terdampak kondisi lalu lintas darurat di Jakarta dan sekitarnya, sehingga tetap dapat melakukan perjalanan meski melebihi jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik, terutama pada saat masyarakat menghadapi situasi yang tidak terduga.
“ASDP berupaya hadir dengan solusi yang memudahkan dan menenangkan hati pengguna jasa. Bagi kami, pelabuhan bukan hanya gerbang transportasi, tetapi juga ruang publik yang harus dijaga bersama demi kelancaran mobilitas masyarakat dan keberlangsungan ekonomi,” ujar Heru, Senin (1/9/2025).
Heru menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan untuk menjaga kenyamanan publik. “Keselamatan dan ketenangan penumpang adalah prioritas utama kami. Dalam situasi darurat, ASDP memberikan relaksasi aturan agar masyarakat tetap dapat melanjutkan perjalanan tanpa hambatan berarti,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen ASDP menghadirkan pelayanan prima, khususnya di Pelabuhan Merak yang merupakan salah satu simpul transportasi tersibuk di Indonesia. Sebagai gambaran, selama periode libur panjang dan akhir pekan, Pelabuhan Merak dapat melayani lebih dari 80 ribu penumpang dan 10 ribu kendaraan per hari, sehingga kelancaran operasional menjadi kunci dalam menjaga stabilitas mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antarpulau.