• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG Non-subsidi

    Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG Non-subsidi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG Non-subsidi

    Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG Non-subsidi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Apa Itu QRIS, Sistem Pembayaran Digital Bisa Dipakai di Negara Lain?

Apa Itu QRIS, Sistem Pembayaran Digital Bisa Dipakai di Negara Lain?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-22
0

Apa Itu QRIS, Sistem Pembayaran Digital Bisa Dipakai di Negara Lain?

Jakarta – Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional pembayaran berbasis kode QR di Indonesia yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Pemakaian QRIS memakai standar internasional EMV yang bertujuan agar pembayaran digital menjadi lebih mudah. Selain itu juga dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.

“QRIS dapat memperlancar sistem pembayaran nontunai secara aman dan lancar sekaligus mendorong ekonomi keuangan digital,” kata Deputi Gubernur BI Sugeng, 17 Agustus 2019, seperti dikutip Senin (21/4/2025).

Sistem QR Code ini memakai Merchant Presented Mode (MPM) yang berarti untuk bertransaksi hanya cukup scan QR yang berada di merchant-merchant yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), misalkan Link Aja, Gopay, OVO, DANA dan lainnya.

Selain itu, QRIS juga dinilai dapat memudahkan pemakai untuk bertransaksi dengan sumber dana yang beragam. Sumber itu mulai dari kartu debit, e-money hingga wallet sehingga tidak perlu ribet top up dan transfer dana. Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp 10 juta per transaksi.

Akomodasi 2 Model Penggunaan

QRIS mengakomodasi 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).

Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Adapun, para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.

Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Selain Resiprokal, AS Kenakan Dua Tarif Lain ke Indonesia

Selain Resiprokal, AS Kenakan Dua Tarif Lain ke Indonesia

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Sebut Porsi Manufaktur Menyusut Bukan Berarti Lesu

Purbaya Sebut Porsi Manufaktur Menyusut Bukan Berarti Lesu

2026-08-06
Beras Makin Mahal, Kenaikan Merata dari Penggilingan Hingga Eceran

Beras Makin Mahal, Kenaikan Merata dari Penggilingan Hingga Eceran

2026-08-04
Bukan KAI Lagi, Purbaya Ambil Alih 60% Saham Kereta Cepat

Bukan KAI Lagi, Purbaya Ambil Alih 60% Saham Kereta Cepat

2026-08-06
Daftar Lengkap Perusahaan Teknologi yang Melakukan PHK

Daftar Lengkap Perusahaan Teknologi yang Melakukan PHK

2026-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Mendekati Level Tertinggi dalam 7 Minggu

Harga Emas Hari Ini Mendekati Level Tertinggi dalam 7 Minggu

2026-08-08
Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Merosot Rp 29.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Merosot Rp 29.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-08
Harga Emas Pegadaian 7 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

Harga Emas Pegadaian 7 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

2026-08-08
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Agustus 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Agustus 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

2026-08-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Putin Teken UU Kripto, Investor Penuhi Syarat Bisa Beli Aset Digital Tanpa Batasan

Putin Teken UU Kripto, Investor Penuhi Syarat Bisa Beli Aset Digital Tanpa Batasan

2026-08-08
0
Harga Kripto 7 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Loyo

Harga Kripto 7 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Loyo

2026-08-08
0
Pendiri Strategy Michael Saylor Raup Rp 268 Triliun Berkat ChatGPT

Pendiri Strategy Michael Saylor Raup Rp 268 Triliun Berkat ChatGPT

2026-08-08
0
Thailand Beri Insentif Pajak Kripto 0%, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Investor

Thailand Beri Insentif Pajak Kripto 0%, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Investor

2026-08-08
0
Pendiri Cardano Serang Senator Elizabeth Warren, Sebut Ingin Hancurkan Industri Kripto

Pendiri Cardano Serang Senator Elizabeth Warren, Sebut Ingin Hancurkan Industri Kripto

2026-08-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Mendekati Level Tertinggi dalam 7 Minggu

Harga Emas Hari Ini Mendekati Level Tertinggi dalam 7 Minggu

2026-08-08
Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Merosot Rp 29.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Merosot Rp 29.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.