• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Vasanta Tambah Portofolio Proyek Hunian, Luncurkan Southbank di Shila at Sawangan

    Vasanta Tambah Portofolio Proyek Hunian, Luncurkan Southbank di Shila at Sawangan

    Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang

    Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang

    Selat Hormuz Dibuka, Industri Tekstil Prediksi Harga Bahan Baku Normal dalam 6 Bulan

    Selat Hormuz Dibuka, Industri Tekstil Prediksi Harga Bahan Baku Normal dalam 6 Bulan

    Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara

    Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Vasanta Tambah Portofolio Proyek Hunian, Luncurkan Southbank di Shila at Sawangan

    Vasanta Tambah Portofolio Proyek Hunian, Luncurkan Southbank di Shila at Sawangan

    Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang

    Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang

    Selat Hormuz Dibuka, Industri Tekstil Prediksi Harga Bahan Baku Normal dalam 6 Bulan

    Selat Hormuz Dibuka, Industri Tekstil Prediksi Harga Bahan Baku Normal dalam 6 Bulan

    Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara

    Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Apa Itu QRIS, Sistem Pembayaran Digital Bisa Dipakai di Negara Lain?

Apa Itu QRIS, Sistem Pembayaran Digital Bisa Dipakai di Negara Lain?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-22
0

Apa Itu QRIS, Sistem Pembayaran Digital Bisa Dipakai di Negara Lain?

Jakarta – Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional pembayaran berbasis kode QR di Indonesia yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Pemakaian QRIS memakai standar internasional EMV yang bertujuan agar pembayaran digital menjadi lebih mudah. Selain itu juga dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.

“QRIS dapat memperlancar sistem pembayaran nontunai secara aman dan lancar sekaligus mendorong ekonomi keuangan digital,” kata Deputi Gubernur BI Sugeng, 17 Agustus 2019, seperti dikutip Senin (21/4/2025).

Sistem QR Code ini memakai Merchant Presented Mode (MPM) yang berarti untuk bertransaksi hanya cukup scan QR yang berada di merchant-merchant yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), misalkan Link Aja, Gopay, OVO, DANA dan lainnya.

Selain itu, QRIS juga dinilai dapat memudahkan pemakai untuk bertransaksi dengan sumber dana yang beragam. Sumber itu mulai dari kartu debit, e-money hingga wallet sehingga tidak perlu ribet top up dan transfer dana. Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp 10 juta per transaksi.

Akomodasi 2 Model Penggunaan

QRIS mengakomodasi 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).

Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Adapun, para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.

Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Selain Resiprokal, AS Kenakan Dua Tarif Lain ke Indonesia

Selain Resiprokal, AS Kenakan Dua Tarif Lain ke Indonesia

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ekspor Indonesia 2024 Tembus Rp 4.327 Triliun, Sumbangsih Daerah Belum Merata

Ekspor Indonesia 2024 Tembus Rp 4.327 Triliun, Sumbangsih Daerah Belum Merata

2025-01-29
Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Posisi Segini Hari Ini 18 Desember 2025

Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Posisi Segini Hari Ini 18 Desember 2025

2025-12-19
KAI Tanjungkarang Angkut 296 Ribu Ton Semen dan BBM hingga September 2026

KAI Tanjungkarang Angkut 296 Ribu Ton Semen dan BBM hingga September 2026

2026-10-15
3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

2026-10-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

2026-10-15
Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

2026-10-15
Rincian Harga Emas Perhiasan 14 Oktober 2026 dan Panduan Membedakan Keaslian

Rincian Harga Emas Perhiasan 14 Oktober 2026 dan Panduan Membedakan Keaslian

2026-10-15
Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2026: Antam Bertahan di Rp 2,61 Juta

Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2026: Antam Bertahan di Rp 2,61 Juta

2026-10-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
TD Cowen Sebut Usulan Aturan Kripto CFTC Harus Rampung Sebelum 2028

TD Cowen Sebut Usulan Aturan Kripto CFTC Harus Rampung Sebelum 2028

2026-10-15
0
Harga Kripto 14 Oktober 2026: Bitcoin Melonjak, Zcash Melambung 7,52%

Harga Kripto 14 Oktober 2026: Bitcoin Melonjak, Zcash Melambung 7,52%

2026-10-15
0
3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

2026-10-15
0
Rusia Siapkan Hukuman Penjara 5 Tahun bagi Penambang Bitcoin Ilegal

Rusia Siapkan Hukuman Penjara 5 Tahun bagi Penambang Bitcoin Ilegal

2026-10-15
0
Paus Bitcoin Bangkit Setelah 6 Tahun, Pindahkan BTC Rp 6,76 Triliun

Paus Bitcoin Bangkit Setelah 6 Tahun, Pindahkan BTC Rp 6,76 Triliun

2026-10-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

2026-10-15
Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

2026-10-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.