• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Digital Edge Bangun Pusat Data Hyperscale 500MW di Bekasi, Investasi US$ 4,5 Miliar

    Digital Edge Bangun Pusat Data Hyperscale 500MW di Bekasi, Investasi US$ 4,5 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Digital Edge Bangun Pusat Data Hyperscale 500MW di Bekasi, Investasi US$ 4,5 Miliar

    Digital Edge Bangun Pusat Data Hyperscale 500MW di Bekasi, Investasi US$ 4,5 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Apa Itu Cukai MBDK? Ini Penjelasan dan Tujuannya

Apa Itu Cukai MBDK? Ini Penjelasan dan Tujuannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-19
0

Apa Itu Cukai MBDK? Ini Penjelasan dan Tujuannya

Jakarta – Kebijakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan belum akan berlaku pada 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, saat konferensi pers APBN, dikutip Rabu (18/6/2025).

Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan mungkin ke depan akan diterapkan,” ujar Djaka.

Di tengah penerapan cukai MBDK belum pasti, menarik untuk diketahui mengenai pengertian cukai mbdk dan tujuannya.

Adapun penerapan cukai MBDK dilatarbelakangi upaya pemerintah Indonesia mengendalikan penyakit diabetes mengingat bahaya diabetes dan jumlah penderita diabetes di Indonesia. Berdasarkan International Diabetes Federation (IDF), Indonesia menduduki peringkat lima negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia dengan 19,5 juta penderita pada 2021, dan akan terus naik dari tahun ke tahun.

Hal ini bila aspek yang menyebabkan diabetes tak segera ditangani Pemerintah Indonesia. IDF prediksi, penderita diabetes akan bertambah dan menyentuh 28,6 juta penderita pada 2045, demikian mengutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, Rabu pekan ini.

Seiring hal itu, pemerintah Indonesia melakukan sejumlah langkah untuk mengendalikan diabetes termasuk Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), dan termasuk penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Adapun cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu seperti barang yang peredarannya diawasi, tingkat konsumsinya perlu dikendalikan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, cukai dapat meningkatkan penerimaan negara dan cukai ini juga diatur dan diawasi oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) ini diatur dalam Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.

Pungutan cukai dikenakan pada produk-produk minuman yang mengandung gula tambahan yang berlebih baik dalam bentuk kaleng, botol dan bentuk lainnya.

Contoh minuman-minuman itu adalah minuman bersoda atau soft drink, boba, minuman berperisa yang mengandung gula manis berlebih, minuman energi dan lainnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rupiah Melemah dari Dolar AS Usai BI Pertahankan Suku Bunga

Rupiah Melemah dari Dolar AS Usai BI Pertahankan Suku Bunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Moratorium Pinjol Masih Lanjut, OJK Tak Buka Izin Buat Perusahaan Baru Tahun Ini

Moratorium Pinjol Masih Lanjut, OJK Tak Buka Izin Buat Perusahaan Baru Tahun Ini

2026-03-27
OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

2026-03-27
Perluas Akses Hunian, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun kepada 122 Ribu Debitur

Perluas Akses Hunian, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun kepada 122 Ribu Debitur

2026-03-27
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026, Dukung Program Perumahan Nasional

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026, Dukung Program Perumahan Nasional

2026-03-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dari Baso Aci Rumahan ke Bisnis Kuliner Modern, Tercabaikan Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

Dari Baso Aci Rumahan ke Bisnis Kuliner Modern, Tercabaikan Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

2026-03-27
OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

2026-03-27
OJK Bocorkan Ada 3 Bank Naik Kelas Tahun Ini, Siapa Saja?

OJK Bocorkan Ada 3 Bank Naik Kelas Tahun Ini, Siapa Saja?

2026-03-27
Rupiah Tertekan Konflik Geopolitik, Analis Sarankan BI Terapkan Triple Intervention

Rupiah Tertekan Konflik Geopolitik, Analis Sarankan BI Terapkan Triple Intervention

2026-03-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Termurah Dipatok Segini

2026-03-27
0
Logam Mulia Pegadaian Terpantau Masih Lesu, Harga Emas Batangan 24 Karat Antam Melesat

Logam Mulia Pegadaian Terpantau Masih Lesu, Harga Emas Batangan 24 Karat Antam Melesat

2026-03-27
0
Menkeu Purbaya Pastikan APBN 2026 Masih Tangguh Redam Potensi Darurat Energi

Menkeu Purbaya Pastikan APBN 2026 Masih Tangguh Redam Potensi Darurat Energi

2026-03-27
0
PT GBP Divonis Denda Rp 214 Miliar Usai Sampaikan SPT Tak Benar

PT GBP Divonis Denda Rp 214 Miliar Usai Sampaikan SPT Tak Benar

2026-03-27
0
Menkeu Purbaya: Efisiensi Program Makan Bergizi Gratis Bisa Hemat APBN Rp 40 Triliun

Menkeu Purbaya: Efisiensi Program Makan Bergizi Gratis Bisa Hemat APBN Rp 40 Triliun

2026-03-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dari Baso Aci Rumahan ke Bisnis Kuliner Modern, Tercabaikan Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

Dari Baso Aci Rumahan ke Bisnis Kuliner Modern, Tercabaikan Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

2026-03-27
OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

2026-03-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.