Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengar kabar pemerintah akan menerapkan pajak bagi penerima amplop kondangan. Hal itu seiring pemerintah sedang memutar otak untuk menambah sumber penerimaan negara.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Raker dan RDP dengan Pemerintah di Komisi VI DPR RI, ditulis Kamis (24/7/2025).
Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin, ujar Mufti dikutip dari Liputan6.
Ia mengatakan, masyarakat yang jualan online di Shopee dan Tokopedia kena pajak, termasuk dikabarkan penerima amplop kondangan. Kami dengar dalam Waktu, orang dapat amplop kondangan di kondangan, di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis sehingga membuat rakyat hari ini menjerit, kata dia.
Mufti mengatakan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga bingung. Anak-anak muda kita yang jualan online di daerah mulai berhitung ulang. Ini bagian dampak sumber Utama penerimaan negara hilang karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara. Kalau memang dividen BUMN diberikan ke Danantara, apa jaminan dividen ini bisa dikelola baik oleh Danantara dibandingkan pemerintah. Bicara Rp 90 triliun dibelikan beras dapat hidupi rakyat kita di desa-desa, kata dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menanggapi mengenai hal itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menuturkan, tidak ada kebijakan baru dari Ditjen Pajak dan pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan dan kondangan baik yang diterima secara langsung dan melalui transfer digital.
Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum, kata dia.