Jakarta – Pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran (TA) 2026 bertambah Rp 4,88 triliun dari Rp 47,13 triliun menjadi Rp 52,02 triliun seiring sejumlah pergeseran unit eselon I di Kemenkeu. Tambahan pagu indikatif itu telah mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR RI.
Saat Rapat Kerja dengan Kemenkeu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menuturkan, penambahan anggaran Rp 4,88 triliun itu disetujui sebagai bahan penyusunan RKA K/L Kemenkeu pada Nota Keuangan RAPBN 2026 dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada 2026.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, perubahan pagu indikatif tersebut didorong sejumlah pergeseran unit eselon I di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ada beberapa pergeseran unit eselon I baru, dibentuk sesuai dengan keppres (keputusan presiden), sehingga memang ada beberapa pergeseran sedikit,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Namun, anggaran yang diusulkan belum menghitung efisiensi. Usulan tambahan anggaran lebih mempertimbangkan arahan meningkatkan penerimaan negara, terutama pada aktivitas perpajakan seperti pajak dan bea cukai. Selain itu, Kemenkeu juga membutuhkan anggaran untuk memperbarui sejumlah peralatan informasi dan teknologi (IT).
Kalau tambahan yang diusulkan sesuai kebutuhan, yaitu untuk penerimaan negara dan kebutuhan sistem informasi,” tutur dia.