Jakarta Kementerian Perdagangan memastikan pajak e-commerce tidak berdampak pada pengusaha mikro. Pasalnya, ada batas minimum pendapatan yang dikenakan pajak.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, pajak e-commerce berlaku untuk usaha dengan omzet Rp 500 juta ke atas per tahun.
So far sih enggak ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp 500 juta. Hal yang di bawah itu sih enggak ya, kata Iqbal, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, pengenaan pajak e-commerce ini cukup adil jika mengacu ke kriteria tadi. Iqbal menegaskan dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun tadi bukan kategori usaha mikro.
Dengan demikian, usaha mikro di platform penjualan online tidak akan terdampak pada penerapan pajak e-commerce.
Di atas Rp 500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah, yang omzetnya di atas itu setahun, tandasnya.