• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Ada 54 Kecelakaan Perlintasan Sebidang di Jabodetabek, Ini Imbauan KAI Commuter

Ada 54 Kecelakaan Perlintasan Sebidang di Jabodetabek, Ini Imbauan KAI Commuter

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-10
0

Ada 54 Kecelakaan Perlintasan Sebidang di Jabodetabek, Ini Imbauan KAI Commuter

Jakarta – PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter menyoroti masih maraknya kecelakaan di perlintasan sebidang dan temperan di jalur kereta api pada 2025.

Menurut data yang kami catat, selama tahun 2025 kemarin telah terjadi penemperan sebanyak 54 kejadian di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk area Jabodetabek, ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA:Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 15 Juta di Nataru, Stasiun Ini Jadi Favorit

BACA JUGA:KRL Jabodetabek Angkut 724 Ribu Pengguna saat Hari H Natal 2025

BACA JUGA:3,5 Juta Warga Naik KRL Jabodetabek saat Hari Keempat Angkutan Nataru

BACA JUGA:Potret dan Spesifikasi KRL CLI-225, Rangkaian Kereta Baru Made In Indonesia

BACA JUGA:KAI Commuter Operasikan 2 KRL Baru Made in Indonesia untuk Rute Bogor

Menilik data tersebut, Karina mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang dengan tujuan menjaga keselamatan bersama. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di perlintasan sebidang.

Selain itu, beraktivitas di sekitar jalur rel juga sangat membahayakan keselamatan baik untuk masyarakat maupun perjalanan kereta api itu sendiri. Karena berbahaya dan mengganggu perjalanan kereta, seperti berjalan, berfoto, atau berjualan di rel, mengingat rel adalah jalur steril dan kereta api tidak bisa berhenti mendadak, imbau dia.

Aturan larangan beraktivitas di jalur KA juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Terutama Pasal 181 Ayat (1) yang melarang orang berada di ruang manfaat jalur KA untuk aktivitas non-operasional, dan Pasal 199 yang menjatuhkan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda Rp 15 juta bagi pelanggar. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menko Airlangga Pede Ekonomi Indonesia Kuartal IV-2025 Jadi yang Tertinggi

Menko Airlangga Pede Ekonomi Indonesia Kuartal IV-2025 Jadi yang Tertinggi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Panggil Dirut Pertamina, Bahas BBM Subsidi

Purbaya Panggil Dirut Pertamina, Bahas BBM Subsidi

2026-07-25
Harga Perak Antam 27 Juli 2026 Menguat Rp 850

Harga Perak Antam 27 Juli 2026 Menguat Rp 850

2026-07-29
BEI Tegur 105 Emiten Karena Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I 2024, Ada BUMN

BEI Tegur 105 Emiten Karena Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I 2024, Ada BUMN

2024-08-12
Bank Mandiri Taspen dan APLN Berikan Santunan Asuransi untuk Korban Kebakaran di Gowa Sulsel

Bank Mandiri Taspen dan APLN Berikan Santunan Asuransi untuk Korban Kebakaran di Gowa Sulsel

2024-08-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

2026-07-29
Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

2026-07-29
Mensesneg: Presiden Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo

Mensesneg: Presiden Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo

2026-07-29
Jabat Plt Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Pastikan BI Tetap Jaga Rupiah

Jabat Plt Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Pastikan BI Tetap Jaga Rupiah

2026-07-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

2026-07-29
0
Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

2026-07-29
0
Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

2026-07-29
0
Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

2026-07-29
0
Kapitalisasi Pasar Stablecoin Turun Rp 139 Triliun, Tapi Transaksi Melonjak

Kapitalisasi Pasar Stablecoin Turun Rp 139 Triliun, Tapi Transaksi Melonjak

2026-07-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

2026-07-29
Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

2026-07-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.