• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Kejar Ketimpangan, Pemerintah Genjot Pembangunan Kereta di Luar Jawa

    Kejar Ketimpangan, Pemerintah Genjot Pembangunan Kereta di Luar Jawa

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026

    Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Kejar Ketimpangan, Pemerintah Genjot Pembangunan Kereta di Luar Jawa

    Kejar Ketimpangan, Pemerintah Genjot Pembangunan Kereta di Luar Jawa

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026

    Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat!

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat!

Jakarta Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.

Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, ujarnya.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan, jelasnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
AHY Dipanggil Prabowo Subianto, Bakal Ditempatkan di Sini

AHY Dipanggil Prabowo Subianto, Bakal Ditempatkan di Sini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

2026-08-11
Indef Beberkan 3 Sektor Kunci Penggerak Ekonomi Indonesia di RAPBN 2027

Indef Beberkan 3 Sektor Kunci Penggerak Ekonomi Indonesia di RAPBN 2027

2026-08-17
Bos Tether Bantah Rumor Blockchain

Bos Tether Bantah Rumor Blockchain

2026-08-17
Hasil SNLIK 2026 Dirilis: Indeks Literasi Keuangan Naik Jadi 69,57%, Inklusi Tembus 93,61%

Hasil SNLIK 2026 Dirilis: Indeks Literasi Keuangan Naik Jadi 69,57%, Inklusi Tembus 93,61%

2026-08-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam 16 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 16 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-17
Daftar Harga Emas Perhiasan 16 Agustus 2026: Cek Ragam Karat di Sini

Daftar Harga Emas Perhiasan 16 Agustus 2026: Cek Ragam Karat di Sini

2026-08-17
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

2026-08-17
Perak atau Bitcoin, Mana yang Lebih Cuan hingga 2028?

Perak atau Bitcoin, Mana yang Lebih Cuan hingga 2028?

2026-08-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perak atau Bitcoin, Mana yang Lebih Cuan hingga 2028?

Perak atau Bitcoin, Mana yang Lebih Cuan hingga 2028?

2026-08-17
0
Harga Kripto 16 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, HYPE Memimpin

Harga Kripto 16 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, HYPE Memimpin

2026-08-17
0
Analis Beri Peringatan, Harga XRP Bisa Turun ke US$ 0,70

Analis Beri Peringatan, Harga XRP Bisa Turun ke US$ 0,70

2026-08-17
0
Bos Tether Bantah Rumor Blockchain

Bos Tether Bantah Rumor Blockchain

2026-08-17
0
Trump Bakal Hadiri Pertemuan CEO Perusahaan Kripto di Gedung Putih

Trump Bakal Hadiri Pertemuan CEO Perusahaan Kripto di Gedung Putih

2026-08-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam 16 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 16 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-17
Daftar Harga Emas Perhiasan 16 Agustus 2026: Cek Ragam Karat di Sini

Daftar Harga Emas Perhiasan 16 Agustus 2026: Cek Ragam Karat di Sini

2026-08-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.