• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Long Weekend Isra Miraj 2026, OYO Tebar Diskon Menginap hingga 26%

    Long Weekend Isra Miraj 2026, OYO Tebar Diskon Menginap hingga 26%

    Summarecon Agung (SMRA) Beri Sinyal Positif: Ini Dampak Lanjut PPN DTP ke Harga Rumah

    Summarecon Agung (SMRA) Beri Sinyal Positif: Ini Dampak Lanjut PPN DTP ke Harga Rumah

    Antam (ANTM) Klarifikasi Kabar Ledakan Tambang Emas di Bogor

    Antam (ANTM) Klarifikasi Kabar Ledakan Tambang Emas di Bogor

    Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

    Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Long Weekend Isra Miraj 2026, OYO Tebar Diskon Menginap hingga 26%

    Long Weekend Isra Miraj 2026, OYO Tebar Diskon Menginap hingga 26%

    Summarecon Agung (SMRA) Beri Sinyal Positif: Ini Dampak Lanjut PPN DTP ke Harga Rumah

    Summarecon Agung (SMRA) Beri Sinyal Positif: Ini Dampak Lanjut PPN DTP ke Harga Rumah

    Antam (ANTM) Klarifikasi Kabar Ledakan Tambang Emas di Bogor

    Antam (ANTM) Klarifikasi Kabar Ledakan Tambang Emas di Bogor

    Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

    Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat!

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat!

Jakarta Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.

Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, ujarnya.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan, jelasnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
AHY Dipanggil Prabowo Subianto, Bakal Ditempatkan di Sini

AHY Dipanggil Prabowo Subianto, Bakal Ditempatkan di Sini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

2026-01-14
Prabowo Minta Pemberian THR ASN hingga BHR Tepat Waktu

Prabowo Minta Pemberian THR ASN hingga BHR Tepat Waktu

2026-03-15
Bangun Supergrid untuk Kelistrikan, Indonesia Butuh Investasi Jumbo

Bangun Supergrid untuk Kelistrikan, Indonesia Butuh Investasi Jumbo

2024-09-04
Formosa Ingredient (BOBA) Putuskan Tebar Dividen, Cek Besaran dan Jadwalnya

Formosa Ingredient (BOBA) Putuskan Tebar Dividen, Cek Besaran dan Jadwalnya

2024-11-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Modus Bupati dan Sekda Cilacap Korupsi Skema THR, Bak Preman Kejar Setoran

2026-03-16

Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!

2026-03-16

Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!

2026-03-16

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap

2026-03-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Modus Bupati dan Sekda Cilacap Korupsi Skema THR, Bak Preman Kejar Setoran

2026-03-16
0

Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!

2026-03-16
0

Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!

2026-03-16
0

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap

2026-03-16
0

BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026

2026-03-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Modus Bupati dan Sekda Cilacap Korupsi Skema THR, Bak Preman Kejar Setoran

2026-03-16

Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!

2026-03-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.