Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu mengungkap nasib dana nasabah dari 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang tutup sepanjang 2026 ini. Izin 13 BPR dan BPRS tersebut telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-September 2026.
Anggito memastikan pengembalian dana nasabah BPR dan BPRS yang ditutup itu dilakukan sesuai aturan. Bagi simpanan di bawah Rp 2 miliar, akan dikembalikan dalam jangka waktu lima hari setelah bank dinyatakan ditutup.
BACA JUGA:Literasi Penjaminan Simpanan Lampung Cuma 58%, LPS Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:LPS Beberkan Rumus Kelola Gaji Generasi Muda
BACA JUGA:Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari saja. Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan, ungkap Anggito usai Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sementara itu, untuk pengembalian dana di atas Rp 2 miliar akan menunggu hasil penjualan aset bank oleh tim likuidasi. (Pengembalian dana) di atas itu ada, itu pengembaliannya tergantung kepada recovery-nya. Dia punya aset, dia punya pinjaman, kalau itu kita jual laku ya kita kembalikan bayar-bayar, ujarnya.
Meski menjamin pengembangan dana nasabah, Anggito mengaku masih ada tantangan yang dihadapi. Misalnya, kata dia, data nasabah dan simpanan BPR/BPRS cenderung belum mutakhir.
Makanya kami akan membuat yang namanya itu dalam Undang-Undang, membuatkan core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir minimal pergerakannya itu kami mengetahui melalui core system-nya akan dilakukan, bebernya.

/2025/12/02/1804168916.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4156440/original/071550200_1663062669-Emas4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338429/original/038093200_1788329603-email-attachment_2026_09_02_ariefhakim-at-klyid_beban-subsidi-kompensasi-energi-bisa-jebol-rp-300-triliun-tahun-ini_1000427821.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4530306/original/071191800_1691485273-Minuman-Kemasan-3.jpg)





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3188320/original/078196100_1595493634-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2758723/original/074430400_1553243544-FBI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028254/original/041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3936009/original/000915000_1645001334-16_februari_2022-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)