Jakarta – Seorang wanita asal Arizona Amerika Serikat (AS), Christina Marie Chapman, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan federal setelah terbukti membantu agen Korea Utara menyusup ke ratusan perusahaan teknologi dan kripto di Amerika Serikat.
Dikutip dari coinmarketcap, Minggu (26/7/2025), Chapman dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran serius, termasuk:
- Konspirasi penipuan siber (wire fraud)
- Pencurian identitas dengan pemberatan
- Konspirasi pencucian uang
Total hukuman penjara yang dijatuhkan adalah 102 bulan, disertai kewajiban membayar restitusi sebesar USD 177.000, menyita aset senilai USD 284.000, serta menjalani 3 tahun masa pembebasan bersyarat setelah masa tahanan.
Menurut jaksa, Chapman bekerja sama dengan individu yang terkait dengan pemerintah Korea Utara (DPRK). Ia membantu mereka menyamar sebagai warga negara Amerika untuk mendapatkan pekerjaan jarak jauh sebagai tenaga ahli teknologi informasi (TI) di perusahaan-perusahaan di AS.
Melalui cara ini, para peretas berhasil memperoleh penghasilan ilegal lebih dari USD 17 juta, menyusup ke 309 perusahaan di AS dan dua perusahaan internasional.
Dalam prosesnya, identitas 68 warga AS dicuri dan disalahgunakan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.