Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pada Sabtu kalau ia menaikkan tarif global sebesar 10% yang diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026 menjadi 15%, yang berlaku efektif segera. Lalu bagaiman dampaknya terhadap harga kripto?
Mengutip laman Cointelegraph.com, Senin (23/2/2026), Trump kembali menegaskan kritiknya terhadap keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kewenangannya untuk mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
BACA JUGA:50,4% Publik Tak Setuju Indonesia Gabung Board of Peace
BACA JUGA:Kim Jong Un Kembali Pimpin Partai Buruh, Korea Utara Sanjung Pembangunan Nuklirnya
Dalam unggahan di Truth Social pada Sabtu, 21 Februari 2026, Trump mengatakan:
Sebagai Presiden Amerika Serikat, efektif segera, saya akan menaikkan tarif global 10% terhadap negara-negara, banyak di antaranya telah ‘memeras’ AS selama beberapa dekade tanpa pembalasan, sampai saya datang, menjadi tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum, ujar Trump.
Pada Jumat, Trump mengumumkan tarif global 10% yang akan ditambahkan di atas tarif yang sudah ada dan tetap berlaku setelah putusan pengadilan, berdasarkan dasar hukum alternatif yang diatur dalam Trade Expansion Act tahun 1962 dan Trade Act tahun 1974.
Namun, pengacara pro-kripto Adam Cochran mengatakan bahwa cakupan undang-undang tersebut juga membatasi kewenangan Trump untuk memberlakukan tarif luas tanpa batas waktu.
“Undang-undang yang ia gunakan hanya mengizinkan ini diberlakukan pada negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan kita, untuk jangka waktu tetap 150 hari, dan dengan persentase yang dibatasi,” ujar Cochran.
Setiap pengumuman tarif baru dari Trump sebelumnya memicu gejolak di pasar kripto dan saham, dengan penurunan tajam yang berdampak negatif pada harga aset dan meningkatkan ketidakpastian makroekonomi di kalangan investor.
/2025/07/29/1849039643.jpg)
/2021/11/18/1612827877.jpg)
/2023/07/27/1172885582.jpg)
/2024/10/03/816049894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4740424/original/062893500_1707701851-fotor-ai-2024021283117.jpg)

/2025/11/27/1262603760.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3354469/original/046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4803210/original/041541900_1713259102-20240416-Pelemahan_Mata_Uang_Rupiah-MER_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3211514/original/040779700_1597690121-Foto_Bank_Mandiri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4132711/original/011923100_1661233218-Penukaran-Uang-Baru-Faizal-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1223093/original/001717500_1462280591-20160503-Pasar--Inflasi-Masih-Terkendali-Hingga-Juni-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4261962/original/044473000_1671083484-harga_telur_ayam_di_tingkat_peternak_mencapai_29_ribu-ARBAS_6.jpg)