Jakarta – Industri blockchain dan aset kripto Indonesia mulai memasuki fase baru seiring menguatnya kerangka regulasi dan semakin luasnya pemanfaatan teknologi blockchain di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan tersebut terlihat dari munculnya tokenisasi real world assets (RWA), intellectual property tokenization, hingga pembangunan infrastruktur digital berbasis blockchain.
CEO Indodax, William Sutanto, menilai perpindahan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan relatif baik melalui pendekatan soft landing. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah bagaimana kepastian regulasi dapat menjadi fondasi bagi penguatan ekosistem dan integrasi yang lebih luas dengan sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Perusahaan Kripto Keluarga Trump Siap Terbitkan Stablecoin Sendiri
BACA JUGA:Harga Kripto Hari Ini 15 Agustus 2026: Bitcoin Naik, LEO Menguat 2,70%
BACA JUGA:Pendiri Galaxy Digital: Krisis Fiskal AS Jadi Landasan Kenaikan Harga Bitcoin
“Kami tidak melihat transisi ke OJK sebagai sesuatu yang perlu ditakuti. Pendekatan soft landing membuat proses perubahan berjalan cukup baik. Yang terpenting adalah bagaimana kepastian regulasi yang semakin kuat dapat menjadi fondasi bagi industri untuk menjadi ruang inovasi dan integrasi yang lebih luas dengan ekosistem keuangan dengan tetap menjaga perlindungan konsumen,” ujar William dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2026).
Ia menambahkan bahwa industri kripto berkembang sangat cepat sehingga regulasi perlu tetap memberikan ruang bagi inovasi dan akses pasar yang lebih luas.
“Industri kripto berkembang sangat cepat. Karena itu, yang perlu terus dicari adalah keseimbangan agar inovasi tetap memiliki ruang untuk berkembang, sementara perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas,” jelasnya.

/2025/04/07/1820562195.jpg)
/2026/04/26/320305090.jpg)
/2020/01/22/1460149073.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983417/original/043664500_1730112269-fotor-ai-20241028174231.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4635089/original/050952500_1699055704-Peleburan_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305455/original/032113900_1606206368-20201124-Kementerian-PUPR-Siap-Terapkan-Teknologi-Transaksi-Pembayaran-Tol-Non-Tunai-Tanpa-Sentuh-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5316686/original/015565400_1755246886-58fd09bf-f082-45ea-994b-97b59d1c4836.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762233/original/084887400_1709618123-fotor-ai-2024030510810.jpg)