Jakarta – Bank Sentral Singapura telah menetapkan batas waktu 30 Juni bagi penyedia layanan kripto lokal untuk berhenti menawarkan layanan token digital (DT) ke pasar luar negeri.
Mengutip Cointelegraph, ditulis Senin (2/6/2025), arahan itu berasal dari respons Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap umpan balik industri mengenai kerangka regulasi yang diusulkan untuk Penyedia Layanan Token Digital (DSTP) berdasarkan Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan 2022 atau Financial Services and Markets Act of 2022 (FSM Act).
MAS menyatakan tidak ada pengaturan transisi yang akan dibuat untuk DTSP lokal yang menyediakan layanan di luar negeri. Dikatakan setiap perusahaan, individu atau kemitraan yang didirikan di Singapura yang menyediakan layanan DT di luar Singapura harus menghentikan operasi atau memperoleh lisensi saat ketentuan DTSP mulai berlaku pada akhir Juni.
“DTSP yang tunduk pada persyaratan perizinan berdasarkan pasal 137 Undang-Undang FSM harus menangguhkan atau menghentikan menjalankan bisnis penyediaan layanan DT di luar Singapura paling lambat 30 Juni 2025,” kata MAS.
DTSP dapat memperoleh lisensi. Namun, pengacara mengatakan hal itu akan terjadi dalam kasus yang jarang terjadi. Dalam sebuah unggahan Linkedln, Hagen Rooke, Partner Gibson Dunn&Cruther menuturkan, lisensi akan dikeluarkan hanya dalam kasus yang jarang terjadi. Hal ini karena meningkatnya kekhawatiran regulasi seputar Counter-Terrorist Financing (CFT) atau Anti-Money Laundering (AML).
MAS akan memberikan lisensi berdasarkan kerangka kerja baru hanya dalam keadaan yang sangat terbatas (karena jenis model operasi ini umumnya menimbulkan kekhawatiran regulasi misalnya terkait AML/CFT,” tulis Rooke.
Pengacara mendesak perusahaan untuk mempertimbangkan tindakan cepat untuk mengurangi risiko melalui restrukturisasi operasional untuk menghilangkan titik kontrak di Singapura.