Jeddah – Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi perihal silang pendapat terkait penyembelihan dam oleh jemaah haji Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, tidak berwenang memberikan fatwa untuk menetapkan boleh tidaknya menyembelih kambing dam di Indonesia.
Kementerian Agama tidak berhak untuk memberikan fatwa, tapi memberikan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi, katanya dalam jumpa pers di Jakarta jelang keberangkatan rombongan Amirul Hajj ke Arab Saudi pada Kamis, 29 Mei 2025.
BACA JUGA:Imbauan Menag Nasaruddin Umar: Cuaca Panas Ekstrem, Jemaah Haji Indonesia Banyak Minum
BACA JUGA:Ini Daftar Amirul Hajj Musim Haji 2025, Ada Menteri hingga Penasihat Khusus Presiden
BACA JUGA:Agar Ibadah Lancar, Ketahui Waktu Paling Rentan Sakit Saat Haji
BACA JUGA:Teks Khutbah Jumat Awal Dzulhijjah 2025: Meneladani Semangat Pengorbanan dalam Ibadah Kurban
Baca Juga
-
Menag Nasaruddin Minta Jemaah Indonesia Jaga Reputasi Sebagai Jemaah Terbaik di Dunia
-
Tips Siasati Antrean Panjang Bus Shalawat untuk Pergi Pulang Masjidil Haram Jelang Armuzna
-
Urgensi Sosialisasi Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Menteri Agama mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah negara terkait praktik penyembelihan hewan dam di negara masing-masing. Dengan pihak Arab Saudi, kata dia, mereka menyatakan bahwa sejumlah negara melaksanakan dam di negerinya masing-masing. Karena itu, ia menyerahkan keputusan pada Indonesia.
Ia juga sempat berdiskusi dengan Majelis Fatwa Mesir yang menyatakan bahwa mereka tidak melakukan penyembelihan hewan dam tersebut. Namun, mereka menyebut setiap negara bisa memiliki pertimbangan sendiri, tidak mesti mengikuti suatu negara tertentu. Indonesia bisa punya ketetapan berbeda karena punya kondisi objektif berbeda.
Karena ini menyangkut masalah fikiyah, pemerintah tidak berhak menetapkan fatwa. Yang bisa memberikan fatwa itu adalah majelis ulama (MUI). Nah, kami sudah menyurat ke majelis ulama, apakah dimungkinkan untuk kita menyembelih hewan dam, kambing, di Indonesia? kata Menag.