Jakarta – Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang menetapkan kerangka regulasi bagi pasar kripto.
Mengutip the block, berdasarkan laporan kantor berita pemerintah TASS ditulis Jumat (7/8/2026), UU itu menetapkan aturan bagi bursa kripto, kustodian, broker, lembaga kliring, investor dan pelaku pasar lainnya, sembari tetap mempertahankan larangan pemakaian kripto sebagai alat pembayaran atau alat pembayaran yang sah di dalam negeri.
BACA JUGA:Kapal Pesiar Mewah Sitaan AS Dijual Rp 3,34 Triliun ke Miliarder Dubai
BACA JUGA:Menhub Sebut Investor China-Rusia Minat Bikin Jalur Kereta Trans Kalimantan
Berdasarkan kerangka kerja ini, investor ritel diizinkan membeli kripto paling likuid dengan batas maksimal 300.000 rubel atau US$ 3.700. Nilai itu setara Rp 66,28 juta (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.920) melalui setiap perantara. Namun, laporan itu tidak merinci kripto mana saja yang menenuhi syarat.
Di sisi lain, investor yang memenuhi syarat (qualified investors) bebas membeli aset kripto apa pun tanpa batasan. Kedua kategori investor tersebut diwajibkan untuk lulus tes kesesuaian khusus, dan investor ritel dapat memperoleh status terkualifikasi berdasarkan riwayat transaksi kripto mereka, menurut laporan tersebut.
Sementara itu, bursa kripto diwajibkan untuk bergabung dengan daftar registrasi khusus agar dapat beroperasi, dengan persyaratan ekuitas minimum sebesar 15 juta rubel (US$ 185.200 atau Rp 3,31 miliar). Bursa-bursa tersebut juga harus bergabung dengan organisasi pengaturan mandiri (SRO) pasar keuangan.
Undang-undang tersebut tetap melarang penggunaan mata uang kripto untuk membayar barang dan jasa di dalam wilayah Rusia, menurut laporan itu. Namun, penyelesaian transaksi lintas batas diizinkan untuk kontrak perdagangan luar negeri antara penduduk dan bukan penduduk. Rusia dilaporkan telah mulai mengizinkan penggunaan kripto dalam perdagangan internasional pada 2024 sebagai langkah untuk menghadapi sanksi Barat.
Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026, dengan beberapa ketentuan yang mengatur penerbitan dan peredaran aset kripto mulai berlaku pada 1 September 2027. Undang-undang ini juga memberikan masa transisi hingga 1 Maret 2027 bagi bursa kripto yang sudah ada.


/2016/11/25/51215106.jpg)
/2024/09/01/577969006.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8157523/original/061523700_1781011760-Menteri_Koordinator__Menko__Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-9_Juni_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8630198/original/059442900_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315875/original/032342100_1785900385-IMG_6262.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028254/original/041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497562/original/015639100_1770635495-AP22097623749610.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2384193/original/016916200_1539657980-warren.jpg)