• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-05
0

PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Jakarta – Sejumlah exchange atau pertukaran kripto lokal di Indonesia menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian tarif PPN yang dilakukan exchange kripto lokal ini sebagai kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto serta barang tertentu lainnya.

Sebelumnya beredar pengumuman Tokocrypto yang memberitahukan mengenai biaya transaksi di Tokocrypto. Tokocrypto telah melakukan penyesuaian pada struktur biaya transaksi di platform Tokocrypto.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 pasal 4, Tokocrypto akan mengikuti perubahan peraturan tersebut. Oleh karena itu, transaksi perdagangan kini dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Penyesuaian itu akan diterapkan mulai 3 Januari 2025. Untuk transaksi yang terjadi pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025, sebelum peraturan PMK 131 mulai diterapkan, selisih pajak tidak akan dibebankan kepada pengguna.

“Sebagai respons terhadap perubahan ini,  kami perlu menyesuaikan sistem pajak dan struktur biaya transaksi agar sesuai dengan peraturan baru yang berlaku. Penyesuaian ini penting untuk memastikan kami tetap memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku pada setiap transaksi,” demikian seperti dikutip.

Tokocrypto Sesuaikan Pajak

Menanggapi hal itu, CMO Tokocrypto Wan Iqbal membenarkan hal itu. Iya benar, ada penyesuaian pajak PPN sebesar 0,12 persen dari sebelumnya 0,11 persen,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada www.wmhg.org.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif PPN ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto serta barang tertentu lainnya.

PMK No. 131 Tahun 2024 menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksinya. Namun, khusus untuk transaksi jual-beli aset kripto, ketentuannya diatur lebih lanjut dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dan ketetapan PMK 68/2022 sehingga tarif efektif yang berlaku tetap mengacu pada aturan tersebut.

Aset kripto tidak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya dihitung berdasarkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, karena penyerahan aset kripto dikenai tarif PPN tertentu sebagaimana diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024. “Hal ini mencerminkan adanya perlakuan pajak khusus untuk transaksi aset kripto,” kata dia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Indodax Pastikan Patuhi Aturan Pajak Terbaru

Indodax Pastikan Patuhi Aturan Pajak Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pintu Masuk Barang Impor Mau Dipindah, Mendag Sebutkan Daftar Pelabuhan Alternatif

Pintu Masuk Barang Impor Mau Dipindah, Mendag Sebutkan Daftar Pelabuhan Alternatif

2024-09-05
Hasil Survei SHPR BI di Kuartal l-2025: Tren Pembelian Rumah lewat KPR Terus Menurun

Hasil Survei SHPR BI di Kuartal l-2025: Tren Pembelian Rumah lewat KPR Terus Menurun

2025-05-20
Jalan Tol Cipali Kembali Dibuka Dua Arah, Arus Kendaraan Ramai Lancar

Jalan Tol Cipali Kembali Dibuka Dua Arah, Arus Kendaraan Ramai Lancar

2026-03-21
World Gold Council Kembangkan Infrastruktur Emas Digital Lewat Cara Ini

World Gold Council Kembangkan Infrastruktur Emas Digital Lewat Cara Ini

2026-03-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Didukung Pemberdayaan BRI, Yummy Craft Terus Kembangkan Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara

Didukung Pemberdayaan BRI, Yummy Craft Terus Kembangkan Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara

2026-03-26
Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS di Pasar Offshore, Tanda Tekanan Eksternal Menguat

Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS di Pasar Offshore, Tanda Tekanan Eksternal Menguat

2026-03-26
Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik: Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua, Ini Daftar Lengkapnya

Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik: Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua, Ini Daftar Lengkapnya

2026-03-26
Thomas Djiwandono dan Juda Agung Ikut Ucap Sumpah Jabatan Jadi Komisioner OJK

Thomas Djiwandono dan Juda Agung Ikut Ucap Sumpah Jabatan Jadi Komisioner OJK

2026-03-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas dan Perak Kompak Tertekan, Ini Penyebabnya

Harga Emas dan Perak Kompak Tertekan, Ini Penyebabnya

2026-03-26
0
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Stabil, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Stabil, Simak Rinciannya di Sini

2026-03-26
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Loyo

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Loyo

2026-03-26
0
Harga Emas Dunia Hari Ini 24 Maret 2025 Anjlok 1,5%

Harga Emas Dunia Hari Ini 24 Maret 2025 Anjlok 1,5%

2026-03-26
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-03-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Didukung Pemberdayaan BRI, Yummy Craft Terus Kembangkan Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara

Didukung Pemberdayaan BRI, Yummy Craft Terus Kembangkan Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara

2026-03-26
Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS di Pasar Offshore, Tanda Tekanan Eksternal Menguat

Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS di Pasar Offshore, Tanda Tekanan Eksternal Menguat

2026-03-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.