• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, April 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    XPENG Indonesia Hadirkan Lini Kendaraan Listrik Canggih Berbasis AI di IIMS 2026

    XPENG Indonesia Hadirkan Lini Kendaraan Listrik Canggih Berbasis AI di IIMS 2026

    Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

    Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

    United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas

    United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas

    Mitra Pinasthika (MPMX) Targetkan Pendapatan Tumbuh 5%-7% pada 2026

    Mitra Pinasthika (MPMX) Targetkan Pendapatan Tumbuh 5%-7% pada 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    XPENG Indonesia Hadirkan Lini Kendaraan Listrik Canggih Berbasis AI di IIMS 2026

    XPENG Indonesia Hadirkan Lini Kendaraan Listrik Canggih Berbasis AI di IIMS 2026

    Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

    Menilik Urgensi Pembentukan Badan Usaha Khusus dan Petroleum Fund dalam RUU Migas

    United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas

    United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas

    Mitra Pinasthika (MPMX) Targetkan Pendapatan Tumbuh 5%-7% pada 2026

    Mitra Pinasthika (MPMX) Targetkan Pendapatan Tumbuh 5%-7% pada 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-05
0

PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Jakarta – Sejumlah exchange atau pertukaran kripto lokal di Indonesia menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian tarif PPN yang dilakukan exchange kripto lokal ini sebagai kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto serta barang tertentu lainnya.

Sebelumnya beredar pengumuman Tokocrypto yang memberitahukan mengenai biaya transaksi di Tokocrypto. Tokocrypto telah melakukan penyesuaian pada struktur biaya transaksi di platform Tokocrypto.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 pasal 4, Tokocrypto akan mengikuti perubahan peraturan tersebut. Oleh karena itu, transaksi perdagangan kini dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Penyesuaian itu akan diterapkan mulai 3 Januari 2025. Untuk transaksi yang terjadi pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025, sebelum peraturan PMK 131 mulai diterapkan, selisih pajak tidak akan dibebankan kepada pengguna.

“Sebagai respons terhadap perubahan ini,  kami perlu menyesuaikan sistem pajak dan struktur biaya transaksi agar sesuai dengan peraturan baru yang berlaku. Penyesuaian ini penting untuk memastikan kami tetap memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku pada setiap transaksi,” demikian seperti dikutip.

Tokocrypto Sesuaikan Pajak

Menanggapi hal itu, CMO Tokocrypto Wan Iqbal membenarkan hal itu. Iya benar, ada penyesuaian pajak PPN sebesar 0,12 persen dari sebelumnya 0,11 persen,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada www.wmhg.org.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif PPN ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto serta barang tertentu lainnya.

PMK No. 131 Tahun 2024 menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksinya. Namun, khusus untuk transaksi jual-beli aset kripto, ketentuannya diatur lebih lanjut dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dan ketetapan PMK 68/2022 sehingga tarif efektif yang berlaku tetap mengacu pada aturan tersebut.

Aset kripto tidak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya dihitung berdasarkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, karena penyerahan aset kripto dikenai tarif PPN tertentu sebagaimana diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024. “Hal ini mencerminkan adanya perlakuan pajak khusus untuk transaksi aset kripto,” kata dia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Indodax Pastikan Patuhi Aturan Pajak Terbaru

Indodax Pastikan Patuhi Aturan Pajak Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar

2025-12-13
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

2026-04-05
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-04-05
Lulus Langsung Kerja! Inilah 5 Sekolah Kedinasan di Lampung yang Bisa Jadi Pilihan

Lulus Langsung Kerja! Inilah 5 Sekolah Kedinasan di Lampung yang Bisa Jadi Pilihan

2024-08-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 April 2026: Panduan Lengkap Pembeli dan Investor

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 April 2026: Panduan Lengkap Pembeli dan Investor

2026-04-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 April 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 April 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Merosot

2026-04-05
Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026, Termurah Dibanderol Segini

Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026, Termurah Dibanderol Segini

2026-04-05
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 4 April 2026, Cek Update Terbarunya di Sini

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 4 April 2026, Cek Update Terbarunya di Sini

2026-04-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tren Kripto 2025: Bitcoin Kuasai Media Sosial, Ethereum Pimpin Pencarian AI

Tren Kripto 2025: Bitcoin Kuasai Media Sosial, Ethereum Pimpin Pencarian AI

2026-04-05
0
Coinbase Lolos Tahap Regulasi Penting, Bidik Dominasi Pembayaran Kripto

Coinbase Lolos Tahap Regulasi Penting, Bidik Dominasi Pembayaran Kripto

2026-04-05
0
Harga Kripto Hari Ini 4 April 2026: Bitcoin Berkutat di Zona Hijau

Harga Kripto Hari Ini 4 April 2026: Bitcoin Berkutat di Zona Hijau

2026-04-05
0
Pratama Arhan Kantongi Ijazah Blockchain, Apa Itu?

Pratama Arhan Kantongi Ijazah Blockchain, Apa Itu?

2026-04-05
0
Arus Modal Kripto Kuartal I 2026 Amblas Jadi USD 11 Miliar

Arus Modal Kripto Kuartal I 2026 Amblas Jadi USD 11 Miliar

2026-04-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 April 2026: Panduan Lengkap Pembeli dan Investor

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 April 2026: Panduan Lengkap Pembeli dan Investor

2026-04-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 April 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 April 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Merosot

2026-04-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.