• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, April 14, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-05
0

PPN Transaksi Pembelian Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Jakarta – Sejumlah exchange atau pertukaran kripto lokal di Indonesia menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian tarif PPN yang dilakukan exchange kripto lokal ini sebagai kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto serta barang tertentu lainnya.

Sebelumnya beredar pengumuman Tokocrypto yang memberitahukan mengenai biaya transaksi di Tokocrypto. Tokocrypto telah melakukan penyesuaian pada struktur biaya transaksi di platform Tokocrypto.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 pasal 4, Tokocrypto akan mengikuti perubahan peraturan tersebut. Oleh karena itu, transaksi perdagangan kini dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Penyesuaian itu akan diterapkan mulai 3 Januari 2025. Untuk transaksi yang terjadi pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025, sebelum peraturan PMK 131 mulai diterapkan, selisih pajak tidak akan dibebankan kepada pengguna.

“Sebagai respons terhadap perubahan ini,  kami perlu menyesuaikan sistem pajak dan struktur biaya transaksi agar sesuai dengan peraturan baru yang berlaku. Penyesuaian ini penting untuk memastikan kami tetap memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku pada setiap transaksi,” demikian seperti dikutip.

Tokocrypto Sesuaikan Pajak

Menanggapi hal itu, CMO Tokocrypto Wan Iqbal membenarkan hal itu. Iya benar, ada penyesuaian pajak PPN sebesar 0,12 persen dari sebelumnya 0,11 persen,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada www.wmhg.org.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif PPN ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto serta barang tertentu lainnya.

PMK No. 131 Tahun 2024 menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksinya. Namun, khusus untuk transaksi jual-beli aset kripto, ketentuannya diatur lebih lanjut dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dan ketetapan PMK 68/2022 sehingga tarif efektif yang berlaku tetap mengacu pada aturan tersebut.

Aset kripto tidak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya dihitung berdasarkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, karena penyerahan aset kripto dikenai tarif PPN tertentu sebagaimana diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024. “Hal ini mencerminkan adanya perlakuan pajak khusus untuk transaksi aset kripto,” kata dia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Indodax Pastikan Patuhi Aturan Pajak Terbaru

Indodax Pastikan Patuhi Aturan Pajak Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas 24 Karat 13 April 2026: Cek Rincian di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 13 April 2026: Cek Rincian di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

2026-04-14
Vietnam Siapkan Kejutan Besar di Pasar Kripto

Vietnam Siapkan Kejutan Besar di Pasar Kripto

2026-04-14
Lansia di AS jadi Korban Terbesar Penipuan Kripto, Segini Total Nilai Kerugian

Lansia di AS jadi Korban Terbesar Penipuan Kripto, Segini Total Nilai Kerugian

2026-04-14
Gibran Ungkap Skandal Trade Misinvoicing, Dana Ratusan Miliar Dolar Mengalir ke Luar Negeri

Gibran Ungkap Skandal Trade Misinvoicing, Dana Ratusan Miliar Dolar Mengalir ke Luar Negeri

2026-04-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

EORMC Penilaian: Kepatuhan, Keamanan, dan Pengalaman Bersama – Mengapa Platform Ini Semakin Layak Diperhatikan

EORMC Penilaian: Kepatuhan, Keamanan, dan Pengalaman Bersama – Mengapa Platform Ini Semakin Layak Diperhatikan

2026-04-14
BRI Perluas Akses Hunian, Penyaluran KPR Subsidi Tembus Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026

BRI Perluas Akses Hunian, Penyaluran KPR Subsidi Tembus Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026

2026-04-14
Rupiah Makin Melemah, Ancaman Trump Tutup Selat Hormuz Jadi Pemicu

Rupiah Makin Melemah, Ancaman Trump Tutup Selat Hormuz Jadi Pemicu

2026-04-14
Industri Asuransi dan Dana Pensiun Kuat di Tengah Geopolitik, Aset Tembus Rp 2.992 Triliun

Industri Asuransi dan Dana Pensiun Kuat di Tengah Geopolitik, Aset Tembus Rp 2.992 Triliun

2026-04-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
EORMC Penilaian: Kepatuhan, Keamanan, dan Pengalaman Bersama – Mengapa Platform Ini Semakin Layak Diperhatikan

EORMC Penilaian: Kepatuhan, Keamanan, dan Pengalaman Bersama – Mengapa Platform Ini Semakin Layak Diperhatikan

2026-04-14
0
Pemerintah Percepat Sertifikasi Kelapa Sawit, Target Tembus Pasar Global

Pemerintah Percepat Sertifikasi Kelapa Sawit, Target Tembus Pasar Global

2026-04-14
0
Gibran Ungkap Skandal Trade Misinvoicing, Dana Ratusan Miliar Dolar Mengalir ke Luar Negeri

Gibran Ungkap Skandal Trade Misinvoicing, Dana Ratusan Miliar Dolar Mengalir ke Luar Negeri

2026-04-14
0
Pelaku Usaha Perlu Tahu, Ini Jadwal Pembayaran dan Pelaporan PBJT di Jakarta

Pelaku Usaha Perlu Tahu, Ini Jadwal Pembayaran dan Pelaporan PBJT di Jakarta

2026-04-14
0
Gibran Ungkap Trade Misinvoicing Bikin Penerimaan Pajak Hilang Triliunan

Gibran Ungkap Trade Misinvoicing Bikin Penerimaan Pajak Hilang Triliunan

2026-04-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

EORMC Penilaian: Kepatuhan, Keamanan, dan Pengalaman Bersama – Mengapa Platform Ini Semakin Layak Diperhatikan

EORMC Penilaian: Kepatuhan, Keamanan, dan Pengalaman Bersama – Mengapa Platform Ini Semakin Layak Diperhatikan

2026-04-14
BRI Perluas Akses Hunian, Penyaluran KPR Subsidi Tembus Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026

BRI Perluas Akses Hunian, Penyaluran KPR Subsidi Tembus Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026

2026-04-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.