• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Target Asaki Tarik Investasi Rp 5 Triliun, Utilisasi Keramik Tembus 80% pada 2026

    Target Asaki Tarik Investasi Rp 5 Triliun, Utilisasi Keramik Tembus 80% pada 2026

    Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas

    Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas

    The HUD Institute Dorong Reformasi Menyeluruh Sektor Perumahan

    The HUD Institute Dorong Reformasi Menyeluruh Sektor Perumahan

    Belajar dari BSD City Membangun Kota Berkelanjutan

    Belajar dari BSD City Membangun Kota Berkelanjutan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Target Asaki Tarik Investasi Rp 5 Triliun, Utilisasi Keramik Tembus 80% pada 2026

    Target Asaki Tarik Investasi Rp 5 Triliun, Utilisasi Keramik Tembus 80% pada 2026

    Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas

    Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas

    The HUD Institute Dorong Reformasi Menyeluruh Sektor Perumahan

    The HUD Institute Dorong Reformasi Menyeluruh Sektor Perumahan

    Belajar dari BSD City Membangun Kota Berkelanjutan

    Belajar dari BSD City Membangun Kota Berkelanjutan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » PP Aset Kripto Harus Segera Diundangkan, Ini Alasannya

PP Aset Kripto Harus Segera Diundangkan, Ini Alasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-31
0

PP Aset Kripto Harus Segera Diundangkan, Ini Alasannya

Jakarta Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus segera diundangkan sehingga mempermulus proses transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengundangan itu juga dinilai turut menciptakan kepastian hukum terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia.

Mengutip pasal 312 ayat (1) UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau 12 Januari 2025.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan, saat ini, ada kekosongan hukum dalam hal peralihan kewenangan tentang aset kripto. Harusnya, PP aset kripto keluar sebelum Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SEOJK) terkait peralihan pengawasan. Tetapi, yang terjadi malah sebailnya, di mana POJK mendahului PP aset kripto.

“Ini terkesan kementerian teknis tidak mau melepas urusannya kepada OJK. Ada pembahasan yang belum selesai. Saya rasa bolanya ada di pemerintah,” kata dia di Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Dia menyatakan, pergantian menteri perdagangan juga menjadi hambatan, karena harus melihat lebih detail kembali. Akan terapi, dia menilai, kerja Kemendag memang seperti itu alias cenderung lelet dalam menanggapi suatu isu.

“Kasusnya sama seperti revisi Permendag soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dua tahun lalu. Saya kira harusnya PP ada lebih dahulu,” kata dia.

Dalam pandangan dia, peralihan kewenangan pengaturan hingga pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK harus dilaksanakan dengan hati-hati dan harus smooth. Sebab, industri ini sensitif dan memang masih infant. Artinya, pengaturan kripto harus memikirkan ruang tumbuh yang baik bagi industri aset kripto.

Pengaturan melalui pendirian bursa kripto, kata dia, patut diapresiasi, karena mendengarkan pihak industri maupun investor. Harapan Huda, bursa kripto terus berkembang sehingga pengaturannya pas dengan karakteristik pasar Indonesia.

Perubahan mendasar lainnya, demikian Huda, adalah paradigma pengelolaan dari aset/barang menjadi investasi. Di Bappebti, pola pikir yang digunakan adalah perdagangan bursa berjangka komoditas dan dilihat sebagai komoditas, sedangkan OJK menggunakan pendekatan investasi.

“Ini menarik melihat perubahan paradigma dasar ini. Saya berharap perubahan ini smooth dan tidak menimbulkan gejolak pasar kripto. Bagi industri, mungkin akan lebih ketat secara peraturan, tetapi untuk investor akan lebih diuntungkan dengan ‘pengalaman’ dari OJK,” ujar dia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Bitcoin Diprediksi Sentuh Rp 6,4 Miliar pada 2025

Harga Bitcoin Diprediksi Sentuh Rp 6,4 Miliar pada 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

2026-01-14

Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau

2026-03-16
Perjalanan Usaha Genteng Hena Gian Hermana di Majalengka, Bangkit Lewat KUR BRI

Perjalanan Usaha Genteng Hena Gian Hermana di Majalengka, Bangkit Lewat KUR BRI

2026-03-16
Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

2026-03-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

2026-03-16
OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

2026-03-16
Rupiah Berpotensi Tembus Rp 17.200 jelang Libur Idul Fitri 2026

Rupiah Berpotensi Tembus Rp 17.200 jelang Libur Idul Fitri 2026

2026-03-16
Jadi BRILink Agen, Perempuan di Merauke Ini Kembangkan Usaha Buka Minimarket dan Perbaiki Ekonomi Keluarga

Jadi BRILink Agen, Perempuan di Merauke Ini Kembangkan Usaha Buka Minimarket dan Perbaiki Ekonomi Keluarga

2026-03-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Agreement on Reciprocal Trade Jadi Pegangan Indonesia Hadapi Investigasi Perdagangan AS

Agreement on Reciprocal Trade Jadi Pegangan Indonesia Hadapi Investigasi Perdagangan AS

2026-03-16
0
Trump Siapkan Skema Refund Tarif Impor USD 166 Miliar

Trump Siapkan Skema Refund Tarif Impor USD 166 Miliar

2026-03-16
0
Dugaan Pungli Mudik Gratis Kendari, Wamenhub: Kita Telusuri!

Dugaan Pungli Mudik Gratis Kendari, Wamenhub: Kita Telusuri!

2026-03-16
0
Biaya Pemasaran Digital Mahal, Ini Strategi Bisnis Tetap Tumbuh di Tengah Ketatnya Kompetisi

Biaya Pemasaran Digital Mahal, Ini Strategi Bisnis Tetap Tumbuh di Tengah Ketatnya Kompetisi

2026-03-16
0
Laporan Liputan6.com dari Taiwan: Nostalgia di Hinoki Village

Laporan Liputan6.com dari Taiwan: Nostalgia di Hinoki Village

2026-03-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

2026-03-16
OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

2026-03-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.