Jakarta – Regulator keuangan federal Amerika Serikat (AS) memberikan persetujuan bersyarat atas permohonan izin bank yang diajukan entitas yang terhubung dengan World Liberty Financial, perusahaan kripto yang sebagian dimiliki keluarga Presiden Donald Trump.
Mengutip CNBC, Sabtu (15/8/2026), Kantor Pengawas Mata Uang AS atau Office of the Comptroller of the Currency (OCC) pada Jumat memberikan persetujuan bersyarat kepada permohonan World Liberty Trust Co. untuk memperoleh izin sebagai bank trust nasional.
BACA JUGA:Tokenisasi Aset Indonesia Makin Berkembang, Industri Kripto Siap Naik Kelas
BACA JUGA:Harga Kripto Hari Ini 15 Agustus 2026: Bitcoin Naik, LEO Menguat 2,70%
BACA JUGA:Pendiri Galaxy Digital: Krisis Fiskal AS Jadi Landasan Kenaikan Harga Bitcoin
Persetujuan tersebut tercantum dalam surat yang dipublikasikan di situs resmi OCC. World Liberty Trust disponsori oleh World Liberty Financial. Dalam situsnya, World Liberty Financial menyatakan sekitar 38% kepemilikannya berada pada “entitas yang terafiliasi dengan Donald J. Trump dan beberapa anggota keluarganya.”
Izin perbankan tersebut akan memungkinkan World Liberty menerbitkan stablecoin, jenis aset kripto yang didukung aset cadangan berisiko rendah seperti surat utang pemerintah AS atau US Treasury. Stablecoin tersebut dapat dikonversikan dengan nilai satu banding satu terhadap dolar AS.
Saat ini, World Liberty masih menggunakan jasa pihak ketiga, BitGo, untuk sejumlah layanan stablecoin. Jika layanan tersebut nantinya dikelola sendiri, langkah itu berpotensi memberikan sumber pendapatan baru yang besar bagi perusahaan.
Namun, proses pengajuan izin bank tersebut belum sepenuhnya selesai. World Liberty masih harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, termasuk mengumpulkan modal.

/2025/04/07/1820562195.jpg)
/2026/04/26/320305090.jpg)
/2020/01/22/1460149073.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4635089/original/050952500_1699055704-Peleburan_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305455/original/032113900_1606206368-20201124-Kementerian-PUPR-Siap-Terapkan-Teknologi-Transaksi-Pembayaran-Tol-Non-Tunai-Tanpa-Sentuh-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5316686/original/015565400_1755246886-58fd09bf-f082-45ea-994b-97b59d1c4836.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983417/original/043664500_1730112269-fotor-ai-20241028174231.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5457595/original/076583700_1767006615-CEO_INDODAX_William_Sutanto__2_.jpg)