Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) serta Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah memperoleh izin dan terdaftar secara resmi. Daftar ini menjadi acuan bagi publik untuk memverifikasi legalitas platform perdagangan aset kripto yang beroperasi di Indonesia.
OJK menekankan aktivitas perdagangan aset kripto hanya diperbolehkan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist tersebut. Pemanfaatan platform di luar daftar resmi dinilai berisiko melanggar ketentuan perizinan dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BACA JUGA:Trust Wallet Diretas, Kerugian Capai USD 7 Juta
BACA JUGA:Kazakhstan Legalkan Investasi Kripto, Tapi Larang untuk Pembayaran
BACA JUGA:Solana Masuk Telegram, Beli Kripto Kini Cukup Satu Ketukan
Berdasarkan Pasal 304 UU P2SK, pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital atau aset kripto tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda dengan nilai minimum Rp 1 miliar hingga maksimum Rp 1 triliun.
Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan dukungannya terhadap langkah OJK dalam memperketat pengawasan sekaligus penindakan terhadap exchange kripto ilegal.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap exchange ilegal karena keberadaannya merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Whitelist OJK memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Menurut Calvin, penguatan pengawasan tersebut perlu diiringi dengan regulasi yang adaptif dan inovatif agar industri aset kripto dapat berkembang secara sehat serta mendorong adopsi yang bertanggung jawab.
“Regulasi yang jelas, inovatif, dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem yang aman. Ini penting untuk mendorong pengembangan industri dan memperluas adopsi aset kripto secara bertanggung jawab,” tambahnya.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456248/original/092531000_1766824966-Direktur_Utama_Jasa_Marga_Rivan_A._Purwantono.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276075/original/028622700_1603437967-court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5374431/original/047574900_1759894707-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_08.38.39__1_.jpeg)