• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PT JIEP Catat Laba Bersih Tumbuh 174%, Kinerja Keuangan Menguat di 2025

    PT JIEP Catat Laba Bersih Tumbuh 174%, Kinerja Keuangan Menguat di 2025

    Akomodasi Ilegal Dihapus dari Platform Online Travel Agent, PHRI Ungkap Penyebabnya

    Akomodasi Ilegal Dihapus dari Platform Online Travel Agent, PHRI Ungkap Penyebabnya

    Ciputra Group Resmi Luncurkan Citra Homes Halim, Gandeng 18 Bank KPR

    Ciputra Group Resmi Luncurkan Citra Homes Halim, Gandeng 18 Bank KPR

    Petani Sawit: Harga TBS Anjlok Usai Kebijakan Baru Ekspor CPO melalui DSI

    Petani Sawit: Harga TBS Anjlok Usai Kebijakan Baru Ekspor CPO melalui DSI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PT JIEP Catat Laba Bersih Tumbuh 174%, Kinerja Keuangan Menguat di 2025

    PT JIEP Catat Laba Bersih Tumbuh 174%, Kinerja Keuangan Menguat di 2025

    Akomodasi Ilegal Dihapus dari Platform Online Travel Agent, PHRI Ungkap Penyebabnya

    Akomodasi Ilegal Dihapus dari Platform Online Travel Agent, PHRI Ungkap Penyebabnya

    Ciputra Group Resmi Luncurkan Citra Homes Halim, Gandeng 18 Bank KPR

    Ciputra Group Resmi Luncurkan Citra Homes Halim, Gandeng 18 Bank KPR

    Petani Sawit: Harga TBS Anjlok Usai Kebijakan Baru Ekspor CPO melalui DSI

    Petani Sawit: Harga TBS Anjlok Usai Kebijakan Baru Ekspor CPO melalui DSI

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » Pengadilan AS Minta FTX Bayar Ganti Rugi Rp 202,3 Triliun ke Nasabah

Pengadilan AS Minta FTX Bayar Ganti Rugi Rp 202,3 Triliun ke Nasabah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-10
0

Pengadilan AS Minta FTX Bayar Ganti Rugi Rp 202,3 Triliun ke Nasabah

Jakarta – Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan bursa mata uang kripto yang bangkrut, FTX untuk membayar ganti rugi sebesar USD 12,7 miliar atau sekitar Rp.202,3 triliun kepada para nasabahnya.

Permintaan bayar ganti rugi itu dikeluarkan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) pada Kamis (8/8).

Baca Juga

  • Bitcoin Cetak Kinerja Terburuk Sejak Bangkrutnya Bursa Kripto FTX

  • SEC Gugat Bank Mitra FTX Terkait Dugaan Penipuan, Segini Nilai Dendanya

Mengutip Channel News Asia, Jumat (9/8/2024) Ketua CFTC Rostin Behnam mengatakan FTX menarik nasabah dengan ilusi bahwa mereka adalah tempat yang aman dan terjamin untuk mengakses pasar kripto, lalu menyalahgunakan simpanan nasabah mereka untuk melakukan investasi berisiko sendiri.

Perintah pembayaran kembali tersebut menerapkan penyelesaian antara CFTC dan bursa kripto yang bangkrut, yang telah berkomitmen untuk melakukan likuidasi kebangkrutan dan membayar kembali nasabah yang simpanannya dikunci selama keruntuhannya pada akhir tahun 2022.

FTX sendiri sudah menyatakan, nasabah-nya akan menerima pemulihan 100 persen atas klaim mereka terhadap perusahaan, berdasarkan nilai akun mereka pada saat mengajukan kebangkrutan.

Kesepakatan dengan CFTC menyelesaikan potensi hambatan terhadap pembayaran kembali tersebut, memastikan bahwa gugatan pemerintah terhadap FTX tidak akan mengurangi dana yang tersedia bagi nasabahnya.

CFTC pun sepakat untuk tidak menagih pembayaran apa pun dari FTX hingga semua pelanggannya dibayar kembali.

Penyelesaian CFTC mengharuskan FTX membayar ganti rugi sebesar USD 8,7 miliar (Rp.138,5 triliun) dan pengembalian sebesar USD 4 miliar (Rp 63,7 triliun), yang akan digunakan untuk memberikan kompensasi lebih lanjut kepada para korban atas kerugian yang diderita selama keruntuhan bursa.

Seperti diketahui, pendiri FTX Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada bulan Maret 2024 karena mencuri USD 8 miliar dari pelanggan. Ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Influencer Kini Boleh Promosi Kripto, tapi Harus Penuhi Syarat OJK

Influencer Kini Boleh Promosi Kripto, tapi Harus Penuhi Syarat OJK

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Tarif

Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Tarif

2026-09-11
Manuver Tambang untuk Efisiensi Modal hingga Adopsi Teknologi

Manuver Tambang untuk Efisiensi Modal hingga Adopsi Teknologi

2026-09-12
Jerman Siapkan Aturan Pajak Kripto 25%

Jerman Siapkan Aturan Pajak Kripto 25%

2026-09-12
AS Sanksi Bank Besar Pekan Depan, Ada Kaitannya dengan Iran

AS Sanksi Bank Besar Pekan Depan, Ada Kaitannya dengan Iran

2026-09-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Rilis Data Ekonomi AS

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Rilis Data Ekonomi AS

2026-09-12
Harga Emas Antam 11 September 2026 Anjlok Rp 25.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 11 September 2026 Anjlok Rp 25.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-12
Harga Emas Pegadaian 11 September 2026: Antam Betah Rp 2,6 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian 11 September 2026: Antam Betah Rp 2,6 Juta per Gram

2026-09-12
Harga Emas Perhiasan 11 September 2026: Cek Ragam Kadar Karat di Sini

Harga Emas Perhiasan 11 September 2026: Cek Ragam Kadar Karat di Sini

2026-09-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jerman Siapkan Aturan Pajak Kripto 25%

Jerman Siapkan Aturan Pajak Kripto 25%

2026-09-12
0
Harga Kripto 11 September 2026: Bitcoin Melemah, Zcash Alami Koreksi Terbesar

Harga Kripto 11 September 2026: Bitcoin Melemah, Zcash Alami Koreksi Terbesar

2026-09-12
0
Bitwise Bakal Tutup ETF Dogecoin Setelah 10 Bulan Meluncur

Bitwise Bakal Tutup ETF Dogecoin Setelah 10 Bulan Meluncur

2026-09-12
0
MoneyGram Luncurkan Kartu Stablecoin, Masuk Jaringan Visa

MoneyGram Luncurkan Kartu Stablecoin, Masuk Jaringan Visa

2026-09-12
0
Senat Republik AS Revisi RUU Kripto Jelang Voting Pekan Depan

Senat Republik AS Revisi RUU Kripto Jelang Voting Pekan Depan

2026-09-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Rilis Data Ekonomi AS

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Rilis Data Ekonomi AS

2026-09-12
Harga Emas Antam 11 September 2026 Anjlok Rp 25.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 11 September 2026 Anjlok Rp 25.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.