• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » Pemerintah Tetapkan Skema Baru Perhitungan Pajak Aset Kripto

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Perhitungan Pajak Aset Kripto

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-22
0

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Perhitungan Pajak Aset Kripto

Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. PMK-11/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Melansir situs DJP, Jumat (21/2/2025) regulasi ini menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:

Penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto. 

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Adapun untuk Penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto: [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

Harapan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dengan berlakunya PMK-11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. 

“Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” kata Dwi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menilik Potensi ETF Berbasis Kripto di Indonesia

Menilik Potensi ETF Berbasis Kripto di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Silaturahmi dengan MUI, Menko Airlangga Beri Jaminan Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Silaturahmi dengan MUI, Menko Airlangga Beri Jaminan Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia-AS

2026-03-05
10 Negara Ini Punya Angka Harapan Hidup Paling Tinggi

10 Negara Ini Punya Angka Harapan Hidup Paling Tinggi

2024-10-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

2026-03-06
LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

2026-03-06
Rupiah Kembali Melemah Dampak Perang dan Rating Fitch, Hari Ini Jadi Segini

Rupiah Kembali Melemah Dampak Perang dan Rating Fitch, Hari Ini Jadi Segini

2026-03-06
Bank Jago Ungkap Tren Ramadhan, 68% Sedekah Digital Terjadi Usai Sahur

Bank Jago Ungkap Tren Ramadhan, 68% Sedekah Digital Terjadi Usai Sahur

2026-03-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

2026-03-06
0
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Anjlok Rp 77.000 per 4 Maret 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Anjlok Rp 77.000 per 4 Maret 2026

2026-03-06
0
Perusahaan Raksasa Jepang Beli Wood Pellet dari Gorontalo

Perusahaan Raksasa Jepang Beli Wood Pellet dari Gorontalo

2026-03-06
0
Bapanas Sudah Cabut Izin Puluhan Pedagang Imbas Jual Pangan Mahal

Bapanas Sudah Cabut Izin Puluhan Pedagang Imbas Jual Pangan Mahal

2026-03-06
0
Fitch Pertahankan Rating Indonesia BBB tapi Outlook Negatif, Ini Kata Menkeu Purbaya

Fitch Pertahankan Rating Indonesia BBB tapi Outlook Negatif, Ini Kata Menkeu Purbaya

2026-03-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

2026-03-06
LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

2026-03-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.