Jakarta – Pemerintah dan regulator keuangan tengah fokus membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional yang berkembang pesat, termasuk sektor aset kripto.
Dalam draf awal, revisi UU P2SK akan mempertegas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas utama sektor digital, memperkuat perlindungan konsumen, serta memperjelas izin operasional bagi lembaga keuangan digital. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang adaptif dan tangguh menghadapi perkembangan inovasi finansial berbasis teknologi.
BACA JUGA:Kemenangan Besar Pemilik Kripto: California Izinkan Penarikan Bitcoin yang Hilang Tanpa Dipaksa Jual!
BACA JUGA:Badai Kripto Belum Reda, Ketegangan AS–China Tekan Harga Bitcoin Global
BACA JUGA:Pendiri Huobi Bersama Pendukung Awal Ethereum Bikin Perusahaan Treasury Ethereum
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kepastian hukum merupakan kunci menjaga stabilitas pasar digital. “Kepastian hukum yang jelas akan membantu menjaga stabilitas pasar sekaligus menciptakan ekosistem yang sehat bagi inovasi teknologi finansial,” ujarnya dikutip Minggu (18/10/2025).