Jakarta – Perusahaan pakaian olah raga asal Amerika Serikat, Nike menghadapi gugatan oleh pembeli token non-fungible (NFT) bertema Nike dan aset mata uang kripto lainnya.Â
Mengutip US News, Senin (28/4/2025) penggugat mengungkapkan mereka menghadapi kerugian yang signifikan ketika Nike tiba-tiba menutup bisnis NFT-nya.
Dalam gugatan class action yang diajukan di pengadilan federal Brooklyn, New York, pembeli yang dipimpin oleh penduduk asal Australia, Jagdeep Cheema menerangkan penutupan mendadak unit RTFKT Nike pada Desember 2024 lalu menyebabkan permintaan NFT mereka menurun.
Penggugat lebih lanjut mengatakan, mereka tidak akan pernah membeli NFT dengan harga yang mereka beli, atau sama sekali tidak akan membeli, jika mengetahui token tersebut adalah sekuritas yang tidak terdaftar.
Nike, yang berkantor pusat di Beaverton, Oregon, tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait tuntutan pembeli NFT-nya.Â
Status hukum NFT belum jelas, dan telah terjadi banyak litigasi mengenai apakah NFT merupakan sekuritas menurut hukum federal.
Gugatan itu meminta ganti rugi yang tidak ditentukan lebih dari USD 5 juta atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen New York, California, Florida, dan Oregon.
Pada Desember 2021, Nike membeli NFT bernama RTFKT, yang diucapkan artefak, dengan mengatakan bahwa perusahaan pakaian olah raga itu memanfaatkan inovasi mutakhir untuk menghadirkan koleksi generasi berikutnya yang menggabungkan budaya dan permainan.
Nike mengumumkan penutupan RTFKT yang telah selesai pada 2 Desember 2024, sambil memproyeksikan bahwa inovasi yang diwakili oleh RTFKT akan terus berlanjut melalui banyak kreator dan proyek yang terinspirasi olehnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.