Jakarta – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada seorang warga Ohio. Hal ini karena pelaku bernama Rathakishore Giri melakukan skema penipuan investasi dengan ponzi selama bertahun-tahun yang menghasilkan USD 10 juta atau Rp 176,75 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.680).
Mengutip the block, Selasa (19/5/2026), Rathnakishore Giri, mengaku bersalah atas satu dakwaan penipuan melalui transfer elektronik pada 2024 karena menipu investor. Menurut perjanjian pengakuan bersalah yang telah diubah yang diajukan sebelum sidang vonis pada Senin, Giri juga mengakui telah meminta dana dari investor bahkan setelah mengajukan pengakuan bersalahnya.
BACA JUGA:Danantara Endus Praktik Under Invoicing, Ini Modusnya
BACA JUGA:Negara Ini Dapat Kelonggaran Penempatan Devisa Ekspor Sumber Daya Alam
BACA JUGA:Imbal Hasil Obligasi AS Melonjak, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Rajungan Indonesia Lolos Standar AS
Giri secara salah menjanjikan investor, ia akan menghasilkan keuntungan yang menggiurkan tanpa risiko terhadap jumlah investasi pokok mereka, yang dijaminnya akan dikembalikan, tulis Departemen Kehakiman dalam siaran pers pada Senin.
Pada kenyataannya, Giri sering menggunakan uang yang diberikan oleh investor baru untuk membayar kembali investor lama ciri khas skema Ponzi.
Selain itu, Giri memiliki catatan kegagalan investasi, termasuk sejarah panjang kehilangan investasi pokok investor, dan menyesatkan investor tentang alasan penundaan ketika mereka berusaha untuk mencairkan investasi mereka atau mendapatkan pengembalian pokok \’yang dijamin\’, lembaga tersebut menambahkan.
Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) sebelumnya menuduh Giri menjalankan skema derivatif Bitcoin-nya melalui entitas seperti SR Private Equity, LLC, dan NBD Eidetic Capital, LLC, yang dimulai pada 2019. CFTC mengajukan tindakan penegakan hukum pada Agustus 2022 terhadap Giri, perusahaan-perusahaannya, dan orangtuanya. Departemen Kehakiman (DOJ) mendakwanya pada November 2022 atas lima tuduhan penipuan melalui transfer elektronik.
Pada April, Pusat Pengaduan Kejahatan Internet FBI mengatakan kerugian terkait kripto mencapai lebih dari USD 11 miliar atau Rp 194,4 triliun pada 2025, naik 22% dari 2024. Pusat Pengaduan Kejahatan Internet (IC3) biro tersebut menerima setidaknya 181.565 pengaduan terkait kripto pada 2025, dan mencatat penipuan sering menargetkan lansia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2947434/original/027332300_1571819804-Ilustrasi_Goldman_Sachs__AFP_PHOTO_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6377629/original/006536800_1779252749-Rapat_DPR.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6451895/original/068053700_1779316601-perkuat-ekspor-pemerintah-guyur-lpei-rp-1-triliun.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5160378/original/069897800_1741795320-cacbe7cf-b221-491f-8ec9-d3ec31df7d43.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6387768/original/064593600_1779263008-IMG_4415.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5028254/original/041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)