Jakarta – Hasil survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) bertajuk Kontribusi Ekonomi Kripto Terhadap Perekonomian Indonesia, mengungkapkan mayoritas pemain kripto di Indonesia memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih tinggi.
Sebagian besar pemilik aset kripto berusia di bawah 35 tahun, umumya berpendidikan SMA atau lebih tinggi, tulis hasil riset yang diunggah melalui akun instagram @lpemfebui, Senin (19/1/2026).
BACA JUGA:Harga Bitcoin hingga Ethereum Amblas Dalam Sekejap, Ada Apa?
BACA JUGA:Bursa CFX Optimistis Industri Aset Kripto Terus Tumbuh Seiring Adopsi Korporasi
BACA JUGA:Investor Kripto Indonesia Didominasi Anak Muda Bergaji di Bawah Rp 8 Juta
BACA JUGA:Pemegang Bitcoin Rutin Akumulasi BTC sejak FTX Runtuh
Temuan ini menunjukkan partisipasi masyarakat dalam aset kripto tidak hanya datang dari kalangan profesional keuangan, tetapi juga dari kelompok berpendidikan menengah yang mulai aktif di investasi digital.
Di sisi lain, mereka juga punya aktivitas ekonomi cukup beragam, meski didominasi pegawai swasta serta pelajar. Profil ini menunjukkan bahwa kripto banyak diakses kelimpok usia produktif awal, yang secara finansial ruang amannya relatif terbatas.
Lebih lanjut, hasil survei menunjukkan bahwa media sosial menjadi sumber informasi paling berpengaruh dalam membentuk persepsi dan kepercayaan pengguna pada platform perdagangan aset kripto.
Kanal seperti Twitter, Telegram, dan Discord menempati posisi teratas, diikuti oleh analisis dari influencer atau You Tuber kripto.
Perubahan Status Regulasi
Dalam hasil riset, perkembangan kripto di Indonesia berlangsung pesat. Data OJK mencatat nilai transaksi aset kripto melonjak 335% dari Rp 149,5 triliun pada 2023 menjadi Rp 650,61 triliun sepanjang 2024.
Secara global, posisi Indonesia juga melesat dari peringkat ketujuh ke peringkat ketiga dunia dalam adopsi kripto menurut laporan Chainalysis tahun 2025.
Perubahan signifikan turut terjadi dalam kerangka hukum. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 yang diturunkan menjadi POJK No. 27 Tahun 2024, kripto resmi beralih dari komoditas menjadi aset keuangan digital.
/2025/07/29/1849039643.jpg)
/2025/12/25/1288847629.jpg)
/2025/07/29/1628369530.jpg)
/2025/03/26/628035943.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4983416/original/027398600_1730112255-fotor-ai-20241028174236.jpg)



/2025/12/09/1951891581.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510852/original/003256100_1771840702-Kepala_BOPPJ_Didit_Herdiawan_Ashaf-23_Februari_2026c.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5256720/original/046490700_1750248775-f3bdce7a-e287-4a17-b7bd-c5e2c5499ba6.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510955/original/013298200_1771846233-1000242800.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508522/original/073889200_1771577837-Tata_Motors_Indonesia_Secures_its_Biggest_Order__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510999/original/069334100_1771853027-WhatsApp_Image_2026-02-23_at_09.16.31.jpeg)