Jakarta – Pemerintah India kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap aset kripto. Dalam pidato anggaran pada 1 Februari 2026, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memastikan aturan pajak kripto yang berlaku saat ini tetap dipertahankan tanpa perubahan.
Dikutip dari Coinmarketcap, Senin (2/2/2026), keputusan ini diambil meski pelaku industri, mulai dari bursa kripto, startup, hingga investor, telah lama melobi pemerintah agar pajak kripto diturunkan. Namun, pemerintah memilih tetap mempertahankan rezim pajak tinggi, dengan fokus pada kepatuhan dan pengawasan ketimbang mendorong pertumbuhan pasar.
BACA JUGA:Laporan CertiK: Pencurian Kripto Naik 4 Kali Lipat di Januari
BACA JUGA:Harga Bitcoin Loyo, Sentimen Ini jadi Penyebabnya
BACA JUGA:Bitcoin Masuk Fase Datar, Tekanan Jual Masih Berlanjut
Langkah tersebut memang menghilangkan ketidakpastian soal tarif pajak dalam waktu dekat, tetapi sekaligus mempertegas sikap regulasi yang terus menekan aktivitas kripto domestik, khususnya dari sisi volume perdagangan dan likuiditas.
Dalam Anggaran Uni India terbaru, skema pajak untuk Virtual Digital Assets (VDA) atau aset digital virtual tetap sama. Keuntungan dari transaksi kripto masih dikenakan pajak final sebesar 30 persen, tanpa mempertimbangkan jangka waktu kepemilikan atau tujuan investasi.
Dengan aturan ini, kripto tetap berada di luar skema pajak capital gain yang lebih fleksibel seperti pada saham atau aset keuangan lainnya.
Selain itu, pajak potongan di sumber atau Tax Deducted at Source (TDS) sebesar 1 persen atas setiap transaksi penjualan kripto juga tidak berubah. Aturan ini selama ini menuai kritik karena dinilai memecah likuiditas dan menghambat aktivitas perdagangan.
Investor kripto juga masih dilarang mengompensasikan kerugian antar aset kripto maupun membawa kerugian tersebut ke tahun berikutnya. Pembatasan ini membuat pengelolaan risiko di pasar kripto India jauh lebih ketat dibandingkan instrumen seperti saham atau derivatif.
/2025/12/07/399938828.jpg)
/2025/03/14/208030179.jpg)
/2025/04/28/1077994607.jpg)
/2025/10/16/27400553.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484470/original/018662600_1769431695-1.jpg)



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4931455/original/016012500_1724922483-IMG-20240829-WA0026.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461831/original/095838900_1767460415-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4282588/original/045207500_1672910856-Imbas_potensi_perlambatan_ekonomi_nilai_rupiah_melemah_terhadap_dollar-ANGGA_7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3017478/original/046853000_1578564285-20200109-Waspadai-Gelombang-Tinggi-dan-Banjir-Rob-IMAM-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5487936/original/087253300_1769684538-Konferensi_pers_OJK-BEI-29_Januari_2026c.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)