• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, April 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat

    RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat

    8 Proyek Hulu Migas Onstream Tahun Ini, Serap Investasi US$ 478 Juta

    8 Proyek Hulu Migas Onstream Tahun Ini, Serap Investasi US$ 478 Juta

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat

    RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat

    8 Proyek Hulu Migas Onstream Tahun Ini, Serap Investasi US$ 478 Juta

    8 Proyek Hulu Migas Onstream Tahun Ini, Serap Investasi US$ 478 Juta

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » Daftar Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Diperbarui

Daftar Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Diperbarui

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-16
0

Daftar Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Diperbarui

Jakarta Sehari sebelum pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Melansir Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, Rabu (15/1/2025) yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, sebanyak 1.396 aset kripto ditetapkan sebagai legal. Dari jumlah tersebut, terdapat 851 aset baru yang ditambahkan, sementara 545 aset lainnya telah melalui proses evaluasi ulang.

Peraturan terbaru ini mengharuskan platform pedagang kripto untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.

Surat Edaran Bursa pada tanggal 10 Januari 2025 juga menegaskan seluruh Anggota Bursa wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Industri kripto dikenal sebagai pasar yang sangat dinamis, dengan tren dan inovasi baru yang terus bermunculan. Koin maupun token baru sering kali cepat menarik perhatian karena hype dan potensi profit yang tinggi bagi investor. 

Dalam situasi seperti ini, tentu para pelaku pasar menghadapi tantangan untuk segera listing aset kripto baru agar tidak kalah bersaing dengan exchange luar negeri.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen, Kenapa?

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Jabatan Mentereng Bahlil di Panggung Dunia, Pimpin Pemuda Masjid Bareng Eks Presiden Singapura!

2025-09-30
Begini Rekomendasi Saham Pilihan dari MNC Sekuritas untuk Hari Ini (30/8)

Begini Rekomendasi Saham Pilihan dari MNC Sekuritas untuk Hari Ini (30/8)

2024-08-30
Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

2026-03-31
Menkeu Purbaya Mau Caplok PNM Buat Jadi Bank UMKM

Menkeu Purbaya Mau Caplok PNM Buat Jadi Bank UMKM

2026-04-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

2026-04-08
Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

2026-04-08
Lahan Negara di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain, Maruarar Sirait Siapkan Penataan

Lahan Negara di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain, Maruarar Sirait Siapkan Penataan

2026-04-08
Jaga Daya Beli, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Jaga Daya Beli, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

2026-04-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

2026-04-08
0
Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

2026-04-08
0
Lahan Negara di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain, Maruarar Sirait Siapkan Penataan

Lahan Negara di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain, Maruarar Sirait Siapkan Penataan

2026-04-08
0
Jaga Daya Beli, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Jaga Daya Beli, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

2026-04-08
0
SLIK Jadi Kendala Rumah Subsidi, Maruarar Sirait Diskusi dengan OJK

SLIK Jadi Kendala Rumah Subsidi, Maruarar Sirait Diskusi dengan OJK

2026-04-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

2026-04-08
Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

2026-04-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.