Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan menguasai aset kripto senilai USD 17,8 miliar atau sekitar Rp 286 triliun (estimasi kurs Rp 16.000 per USD). Informasi ini bukan berasal dari pernyataan resmi lembaga pemerintah, melainkan hasil analisis on-chain para peneliti blockchain.
Mayoritas aset tersebut berupa Bitcoin yang telah disita pemerintah dalam berbagai kasus kejahatan digital selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Perusahaan Media Sosial Milik Elon Musk Kena Denda di Uni Eropa, Nilainya Rp 2,3 Triliun
BACA JUGA:Era Donald Trump, Pemerintah AS Kuasai Aset Kripto Lebih dari Rp 342 Triliun
BACA JUGA:Saham Intel Melesat Usai Pangkas Biaya hingga Dukungan Investasi
Dikutip dari coinmarketcap, Selasa (9/12/2025), analis 3.0 TV, Matthew Dixon, mengatakan, “Analisis on-chain terbaru menunjukkan pemerintah AS memegang sekitar USD 17,8 miliar dalam bentuk aset kripto, menempatkannya sebagai salah satu dompet terbesar di dunia.”
Temuan ini menempatkan pemerintah AS sebagai salah satu pemegang aset kripto terbesar secara global.
Sejumlah lembaga yang berperan dalam penyitaan dan pengelolaan aset antara lain Departemen Kehakiman AS serta US Marshals Service. Selama ini pemerintah menyita kripto dari kasus kriminal, kemudian mengelolanya melalui mekanisme hukum dan lelang.
Tidak ada kebijakan baru terkait akumulasi aset digital, sehingga angka tersebut murni berasal dari sitaan yang belum dilelang atau dialihkan.
Meski tidak ada pengumuman resmi, besarnya aset tersebut memengaruhi sentimen pasar kripto, terutama terkait persepsi stabilitas dan pengawasan pemerintah dalam teknologi keuangan digital.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
/2025/10/18/344661075.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4473781/original/039018600_1687249156-SEC_.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5027992/original/041439300_1732861105-fotor-ai-2024112913176.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416072/original/040330300_1763440828-Girl_Math.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5431508/original/078657800_1764740450-7.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428790/original/036087700_1764563543-Ketua_Dewan_Komisioner_Otoritas_Jasa_Keuangan__OJK___Mahendra_Siregar-1_Desember_2025a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429833/original/054389200_1764645693-image0.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430089/original/028463700_1764651976-84b410d8-469b-4a75-9a06-76a15f4aafda.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3285861/original/027468700_1604404967-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5272455/original/058160000_1751546279-1000430942.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438423/original/097148800_1765292988-9a5424ef318f66af712655e8dec3aa2f.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2409955/original/001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg)