Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai menghalangi jalan sendiri dalam hal meloloskan undang-undang (UU) kripto.
Mengutip CNBC, Senin (12/5/2025), anggota parlemen pekan lalu menolak Undang-Undang GENIUS, sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dimaksudkan untuk menetapkan aturan federal reserve untuk stablecoin. Hal sebagian karena kekhawatiran usaha kripto pribadi Presiden Trump telah menciptakan konflik kepentingan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Saat ini, orang-orang yang ingin menumbuhkan pengaruh terhadap presiden dapat memperkaya dirinya secara pribadi dengan membeli kripto yang dimilikinya atau dikendalikannya,” ujar Senator Jeff Merkley dalam sebuah pernyataan kepada CNBC.
“Ini adalah skema yang sangat korup. Ini membahayakan keamanan nasional dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ia menambahkan.
Stablecoin adalah mata uang digital yang dipatok dengan nilai aset lain seperti dolar AS. Mendapatkan apapun yang disahkan di Kongres adalah perjuangan berat bagi Partai Republik mengingat mayoritas mereka yang tipis di DPR.
Mengutip CNBC, tetapi cukup banyak Demokrat yang tampaknya setuju dengan undang-undang stablecoin menghasilkan kemenangan bipartisan yang langka bagi presiden. Hingga $Trump menghalangi.
Koin meme presiden yang diluncurkannya tepat sebelum pelantikan pada Januari, telah menambah keuntungan miliaran dolar AS dalam pundipundinya. Nilainya melonjak bulan lalu setelah proyek itu menjalankan promosi yang menawarkan makan malam bersama presiden dan tur VIP Gedung Putih kepada pemegang $TRUMP teratas. Senator Richard Blumental menuturkan, skema bayar untuk membain. Melania Trump juga memiliki koin.
RUU Genius gagal maju di senat pada Kamis. RUU itu membuahkan 60 suara untuk dibawa ke ruang sidang Senat agar dapat disahkan. Hasil akhir adalah 48 mendukung dan 49 menentang. Tiga senator tidak memberikan suara.
Awal pekan lalu, Senat Demokrat meluncurkan Undang-Undang Anti Korupsi Kripto, yang dipelopori oleh Merkley dan Pemimpin Minoritas Chuck Schumer dari New York, yang dimaksudkan untuk melarang pejabat terpilih dan personel cabang eksekutif senior serta keluarga mereka untuk menerbitkan atau mendukung aset digital.