• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-15
0

Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Aturan yang diundangkan pada 17 Desember 2025 tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola badan usaha sekaligus menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih tertib dan transparan. “Indonesia terbuka terhadap investasi di berbagai sektor, termasuk perumahan, sehingga pembaruan aturan pendaftaran perusahaan diperlukan agar tata kelola badan usaha di seluruh wilayah semakin baik,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, Permenkum 49/2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dengan tujuan memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat, terutama para pemegang saham. Ia menilai sengketa badan usaha masih cukup marak terjadi, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam dan perkebunan, termasuk praktik pencaplokan perusahaan. Karena itu, aturan baru ini diterbitkan untuk melindungi Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO).

Secara substansi, terdapat empat pengaturan baru dalam Permenkum 49/2025. Pertama, badan usaha melalui notaris wajib melaporkan data BO untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Data tersebut dapat diakses masyarakat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kedua, setiap perubahan dalam perseroan wajib dilaporkan. Ketiga, terdapat perubahan skema pencatatan dalam SABH. Keempat, badan usaha diwajibkan menyampaikan laporan tahunan secara rutin melalui sistem tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini setiap badan usaha diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan laporan tahunan melalui SABH sebagai bagian dari penerapan regulasi baru tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo, meminta Kementerian Hukum segera menyosialisasikan Permenkum 49/2025 agar tidak menghambat usaha pengembang. Ia menegaskan, setiap regulasi yang terbit tetap mengikat meski belum dipahami pelaku usaha.

Dalam audiensi yang turut dihadiri Dirjen AHU Widodo dan jajaran REI, Widodo menyatakan verifikasi dan notifikasi dilakukan untuk menertibkan serta meningkatkan transparansi tata kelola badan usaha. Meski sempat diprotes Pemilik Manfaat, kebijakan itu dinilai melindungi kepemilikan saham. Pemilik perusahaan juga bisa mengecek laporan notaris dan menyinkronkan data, termasuk perpajakan, karena SABH terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak.

REI akan menggelar sosialisasi aturan tersebut pada 18 Februari 2026 secara daring bagi anggota di 38 wilayah. “REI memperkuat kemitraan dengan Kementerian Hukum untuk pendampingan hukum, perlindungan profesi, serta pembelaan anggota dalam sengketa maupun persoalan administratif.” pungkas Adri.

Selanjutnya: Avrist Assurance Targetkan Premi dari Bisnis Baru Sebesar Rp 200 Miliar pada 2026

Menarik Dibaca: HP Android Bebas Iklan 2026: Rasakan Nyaman Tanpa Gangguan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

2025-01-22
2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2024-07-26
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
5 Momen Terbaik Lionel Messi di Inter Miami, Jalan Menuju FIFA Club World Cup 2025

5 Momen Terbaik Lionel Messi di Inter Miami, Jalan Menuju FIFA Club World Cup 2025

2024-10-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.