• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-15
0

Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Aturan yang diundangkan pada 17 Desember 2025 tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola badan usaha sekaligus menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih tertib dan transparan. “Indonesia terbuka terhadap investasi di berbagai sektor, termasuk perumahan, sehingga pembaruan aturan pendaftaran perusahaan diperlukan agar tata kelola badan usaha di seluruh wilayah semakin baik,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, Permenkum 49/2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dengan tujuan memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat, terutama para pemegang saham. Ia menilai sengketa badan usaha masih cukup marak terjadi, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam dan perkebunan, termasuk praktik pencaplokan perusahaan. Karena itu, aturan baru ini diterbitkan untuk melindungi Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO).

Secara substansi, terdapat empat pengaturan baru dalam Permenkum 49/2025. Pertama, badan usaha melalui notaris wajib melaporkan data BO untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Data tersebut dapat diakses masyarakat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kedua, setiap perubahan dalam perseroan wajib dilaporkan. Ketiga, terdapat perubahan skema pencatatan dalam SABH. Keempat, badan usaha diwajibkan menyampaikan laporan tahunan secara rutin melalui sistem tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini setiap badan usaha diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan laporan tahunan melalui SABH sebagai bagian dari penerapan regulasi baru tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo, meminta Kementerian Hukum segera menyosialisasikan Permenkum 49/2025 agar tidak menghambat usaha pengembang. Ia menegaskan, setiap regulasi yang terbit tetap mengikat meski belum dipahami pelaku usaha.

Dalam audiensi yang turut dihadiri Dirjen AHU Widodo dan jajaran REI, Widodo menyatakan verifikasi dan notifikasi dilakukan untuk menertibkan serta meningkatkan transparansi tata kelola badan usaha. Meski sempat diprotes Pemilik Manfaat, kebijakan itu dinilai melindungi kepemilikan saham. Pemilik perusahaan juga bisa mengecek laporan notaris dan menyinkronkan data, termasuk perpajakan, karena SABH terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak.

REI akan menggelar sosialisasi aturan tersebut pada 18 Februari 2026 secara daring bagi anggota di 38 wilayah. “REI memperkuat kemitraan dengan Kementerian Hukum untuk pendampingan hukum, perlindungan profesi, serta pembelaan anggota dalam sengketa maupun persoalan administratif.” pungkas Adri.

Selanjutnya: Avrist Assurance Targetkan Premi dari Bisnis Baru Sebesar Rp 200 Miliar pada 2026

Menarik Dibaca: HP Android Bebas Iklan 2026: Rasakan Nyaman Tanpa Gangguan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Soal Anggaran MBG: Ada yang Bisa Lebih Efisien

Purbaya Soal Anggaran MBG: Ada yang Bisa Lebih Efisien

2026-05-27
Dolar Singapura Sentuh 13.946 terhadap Rupiah, Ini Kata Ekonom

Dolar Singapura Sentuh 13.946 terhadap Rupiah, Ini Kata Ekonom

2026-05-29
321 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek di Libur Idul Adha 2026

321 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek di Libur Idul Adha 2026

2026-05-29
Bapanas: Kurs Dolar Menguat Tak Berimbas pada Harga Beras SPHP

Bapanas: Kurs Dolar Menguat Tak Berimbas pada Harga Beras SPHP

2026-05-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kinerja Keuangan Tetap Kokoh, BRI Jaga Likuiditas dan Permodalan di Tengah Ketidakpastian Global

Kinerja Keuangan Tetap Kokoh, BRI Jaga Likuiditas dan Permodalan di Tengah Ketidakpastian Global

2026-05-30
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Mei 2026: UBS Alami Penurunan Terbesar, Antam dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Mei 2026: UBS Alami Penurunan Terbesar, Antam dan Galeri24?

2026-05-30
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-05-30
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-05-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prediksi Harga Emas, Bisa Capai Level Ini di 2030

Prediksi Harga Emas, Bisa Capai Level Ini di 2030

2026-05-30
0
Pelemahan Rupiah Gerus Margin Importir

Pelemahan Rupiah Gerus Margin Importir

2026-05-30
0
Australia Tuntut Raksasa Manufaktur AS Rp 24,9 Triliun, Ada Apa?

Australia Tuntut Raksasa Manufaktur AS Rp 24,9 Triliun, Ada Apa?

2026-05-30
0
Curhat Pedagang Hewan Kurban Minim Pembeli saat Idul Adha 2026

Curhat Pedagang Hewan Kurban Minim Pembeli saat Idul Adha 2026

2026-05-30
0
Satu Juta Tiket Kereta Api Terjual Saat Libur Panjang Idul Adha 2026

Satu Juta Tiket Kereta Api Terjual Saat Libur Panjang Idul Adha 2026

2026-05-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Kinerja Keuangan Tetap Kokoh, BRI Jaga Likuiditas dan Permodalan di Tengah Ketidakpastian Global

Kinerja Keuangan Tetap Kokoh, BRI Jaga Likuiditas dan Permodalan di Tengah Ketidakpastian Global

2026-05-30
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Mei 2026: UBS Alami Penurunan Terbesar, Antam dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Mei 2026: UBS Alami Penurunan Terbesar, Antam dan Galeri24?

2026-05-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.