• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Sudah Bayar, 15 Izin Perusahaan Tambang yang Dihentikan ESDM Sudah Dikembalikan

Sudah Bayar, 15 Izin Perusahaan Tambang yang Dihentikan ESDM Sudah Dikembalikan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-09
0

Sudah Bayar, 15 Izin Perusahaan Tambang yang Dihentikan ESDM Sudah Dikembalikan

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut 10-15 dari 190 izin tambang yang ditangguhkan telah dikembalikan usai membayar dana kewajiban jaminan reklamasi pascatambang dan memperbaiki pelanggaran administratif lainnya seperti produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, Kementerian ESDM memberikan kembali IUP pada perusahaan dan memperbolehkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut kembali beroperasi. 

“Sebagiannya sudah jalan, sebagiannya sudah,” kata Bahlil saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa, peraturan akan tetap berlaku bagi para penambang yang belum membayar jaminan reklamasi pascatambang mereka.

Tapi sekitar 10-15 (sudah bayar) gitu lah. Saya gak inget (pasti) tapi kurang lebih segitu lah. Sanksinya sudah dicabut, sudah (beroperasi), ungkap Tri ditemui dikesempatan yang sama.

Meski begitu, Tri bilang, pihaknya tidak tahu alasan-alasan pasti para penambang ini tidak membayar jaminan reklamasi pascatambang yang wajib dilakukan.

Kalau alasan, kita kadang-kadang gak tau. Yang jelas harus taat, kalau alasannya kita gak tahu, kata dia.

Lebih lanjut, Tri menyebut bahwa pemerintah memberi waktu 60 hari terhitung sejak surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang penangguhan tambang dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Kita sudah sampaikan peringatan ke-1, ke-2, dan ke-3 ya sudah kita hentikan sementara. Kita beri waktu 60 hari.  Kalau enggak ngurus lagi, ya kita cabut (izin tambang), jelasnya.

Adapun, jika sudah lewat 60 hari, perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak membayar jaminan reklamasi pascatambang. Maka akan tetap diberikan beban untuk melakukan reklamasi pasca tambang dari IUP sebelumnya.

Tetapi kewajiban terhadap reklamasi pasca tambang tetep nempel di dia. 60 hari terhitung sejak surat keluar, ungkap Tri.

Untuk diketahui, jaminan reklamasi tambang adalah dana yang wajib disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai bentuk jaminan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi, yaitu menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem setelah kegiatan pertambangan. 

Dana ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan sesuai rencana dan mencapai keberhasilan 100%, dengan bentuk jaminan berupa uang tunai, bank garansi, atau deposito.
Karena belum terpenuhinya syarat jaminan reklamasi, Tri bilang 190 perusahaan ini harus membayar jaminan reklamasi terlebih dahulu.

Belum menempatkan jaminan reklamasi. Itu sementara (dihentikan). Iya, bayar (jaminan) terus habis itu ngurus (izin operasi), ungkap Tri saat ditemui di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Selasa (23/09/2025).

Tri kemudian menjelaskan sebelum dihentikan sementara 190 perusahaan tambang ini telah mendapatkan peringatan berupa sanksi bertahap.

Kan tetap sanksi 1, 2, 3, terus penghentian sementara, nanti nggak taat lagi, ya pencabutan izin. Kan prosesnya tetap itu, tandasnya.

Selanjutnya: Libur Golden Week Tak Dongkrak Belanja Warga China, Jadi Sinyal Lemahnya Daya Beli?

Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Paling Romantis dalam Hubungan, Pisces Nomor 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia Bisa Jadi Pasar Penerbangan Terbesar ke-4 di Dunia, Ini Syaratnya

Indonesia Bisa Jadi Pasar Penerbangan Terbesar ke-4 di Dunia, Ini Syaratnya

2026-05-07
Suku Bunga Kredit Diyakini akan Terus Turun, Kabar Baik bagi Debitur!

Suku Bunga Kredit Diyakini akan Terus Turun, Kabar Baik bagi Debitur!

2026-05-09
Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Asuransi Pekerja Rentan

Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Asuransi Pekerja Rentan

2026-05-10
Jaminan Sosial Jadi Benteng Keluarga Pekerja dari Jurang Kemiskinan

Jaminan Sosial Jadi Benteng Keluarga Pekerja dari Jurang Kemiskinan

2026-05-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

2026-05-10
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

2026-05-10
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-05-10
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-05-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Perkasa Tersengat Harapan Kesepakatan Damai AS-Iran

Harga Emas Dunia Perkasa Tersengat Harapan Kesepakatan Damai AS-Iran

2026-05-10
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Mei 2026: UBS Turun, Antam dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Mei 2026: UBS Turun, Antam dan Galeri24?

2026-05-10
0
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 Turun Rp 1.000, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 Turun Rp 1.000, Cek Rinciannya

2026-05-10
0
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 Mei 2026: Simak Rinciannya

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 Mei 2026: Simak Rinciannya

2026-05-10
0
Pemerintah Kejar Target 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kejar Target 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

2026-05-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

2026-05-10
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

2026-05-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.