• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Pengamat: Revisi UU Minerba Tidak Ada Urgensi

Pengamat: Revisi UU Minerba Tidak Ada Urgensi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-20
0

Pengamat: Revisi UU Minerba Tidak Ada Urgensi

wmhg.org – JAKARTA. Inisiasi revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai tidak punya faktor mendesak atau urgensi.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar tidak ada masalah konstitusional dalam UU Minerba terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ia juga menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus bahwa pemberian prioritas kepada ormas tidak melanggar UUD 1945, sehingga tidak ada masalah hukum dengan IUP untuk ormas.

Jadi revisi UU Minerba yang saat ini disusun dan dibahas oleh Baleg DPR RI tidak memenuhi urgensi dan tidak tepat secara formal maupun material, ungkap Bisman saat dihubungi Kontan, Senin (20/1).

Lebih detail, Bisman bilang revisi UU Minerba tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga tidak ada dasar pembahasan RUU tersebut.

Jika menggunakan alasan kumulatif terbuka karena adanya putusan MK juga tidak tepat, karena judicial review UU Minerba pada Desember 2024 lalu sudah ditolak, tambahnya.

Dengan beberapa fakta tersebut, menurut Bisman tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Minerba.

Jika pun revisi mestinya melalui Komisi XII DPR. Karena mereka lah yang lebih faham dan yang membidangi pertambangan, dan harus dengan tahapan sosialisasi, transparansi dan adanya partisipasi publik. Bukan melalui Baleg dengan proses cepat kilat, jelasnya.

Bisman juga menyoroti pertambahan usulan pasal dalam RUU Minerba, salah satunya adalah memuluskan jalan Perguruan Tinggi (PT) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengelola tambang mineral dan batubara.

Perguruan bukan merupakan badan usaha, jadi tidak tepat jika harus diberikan lokasi tambang, kecuali untuk riset atau sekadar pelaksanaan Tridharma, ungkap dia.

Disisi lain, pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan perluasan penerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tadinya hanya untuk ormas keagamaan ini adalah taktik negara untuk mengkooptasi Perguruan Tinggi.

Kalau mengamati pemberian konsesi pada ormas itu lebih banyak unsur politisnya, saya kira sama juga untuk perguruan tinggi. Kalau saya memperkirakan ada semacam kooptasi, agar tidak terlalu kritis terhadap pemerintah, kata Fahmy kepada Kontan, Senin (20/1).

Fahmy juga mengimbau agar rencana revisi UU Minerba tersebut tidak dilanjutkan.

Meskipun nanti perguruan tinggi akan membentuk Perseroan Terbatas (PT) dan lain sebagainya. Menurut saya itu tetap tidak tepat, kata dia.

Adapun terkait inisiatif Baleg ini, anggota komisi anggota komisi XII, Eddy Suparno mengatakan bahwa Undang-undang Minerba penting untuk dilakukan revisinya, mengingat pemerintah akan melaksanakan proses pemberian Wilayah Izin Usaha Tambang Khusus (WIUPK) terhadap ormas keagamaan.

Ditambah juga akan diperluas kepada organisasi pendidikan juga kepada UMKM. Saya kira supaya ada payung hukum yang kuat sesuai dengan undang-undang yang ada, maka dilakukan revisi tersebut, kata dia, Senin (20/1).

Ia menambahkan, detail mengenai teknis dari pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi dan UKM lebih lanjut akan dibahas melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Nanti akan dijabarkan lewat PP, tutupnya. 

Selanjutnya: Global Sukses Solusi (RUNS) Dirikan Anak Usaha Baru, Ini Tujuannya

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK

Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025

5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025

2025-12-17
PPATK Nobatkan Ajaib Kripto Jadi Platform Kripto Berintegritas Terbaik

PPATK Nobatkan Ajaib Kripto Jadi Platform Kripto Berintegritas Terbaik

2025-12-17
Menko Airlangga Imbau Pengusaha Jangan PHK, Begini Kata Kadin

Menko Airlangga Imbau Pengusaha Jangan PHK, Begini Kata Kadin

2025-09-05

Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

2025-10-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2025-12-17
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2025-12-17
Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

2025-12-17
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Desember 2025, 9 Karat Cuma Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Desember 2025, 9 Karat Cuma Segini

2025-12-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2025-12-17
0
Alasan Menkeu Purbaya Belum Putuskan Penyesuaian PPN 2026

Alasan Menkeu Purbaya Belum Putuskan Penyesuaian PPN 2026

2025-12-17
0
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Ternyata Punya Harta Segini

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Ternyata Punya Harta Segini

2025-12-17
0
Menko Airlangga Usul WFA Akhir Desember untuk Kelancaran Arus Nataru

Menko Airlangga Usul WFA Akhir Desember untuk Kelancaran Arus Nataru

2025-12-17
0
UMP 2026 Diumumkan Besok Selasa 16 Desember 2025

UMP 2026 Diumumkan Besok Selasa 16 Desember 2025

2025-12-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2025-12-17
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2025-12-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.