• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Pemerintah Evaluasi Izin Tambang Galian C, Pemda Terancam Kehilangan Kewenangan

Pemerintah Evaluasi Izin Tambang Galian C, Pemda Terancam Kehilangan Kewenangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-06
0

Pemerintah Evaluasi Izin Tambang Galian C, Pemda Terancam Kehilangan Kewenangan

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C dari pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi) ke pusat. 

Untuk diketahui, galian C mencakup pasir, batu kapur, kerikil, tanah liat, marmer, granit, andesit, dan sejenisnya.

Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Minerba.

Namun, setelah insiden longsor fatal di tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon pada akhir Mei 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi kemungkinan menarik kembali kewenangan tersebut ke pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menarik sebagian kewenangan perizinan tambang galian C dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Beberapa lagi kita pikirkan Perpres-nya, tapi tidak semuanya (izin galian C) akan ditarik ke pusat, kata Tri ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (5/8).

Namun, Tri belum merinci wilayah mana saja yang akan terdampak dari kebijakan tersebut. Lagi digodok plus-minusnya, tambahnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai kebijakan mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C dari pemerintah daerah ke pusat kurang tepat.

Pasalnya, saat ini dengan dasar Perpres 55 Tahun 2022, kewenangan Pemerintah Provinsi sudah sangat minimal, terlebih ada rencana tambang mineral non logam juga akan ditarik ke pusat.

Justru sebaliknya Pemerintah Daerah harus diberikan kewenangan lebih dalam perizinan pembinaan dan pengawasan tambang agar lebih besar partisipasi daerah. Karena daerahlah yang langsung terkena dampak operasi pertambangan, kata Bisman kepada Kontan, Rabu (6/8).

Menurut Bisman, rencana kebijakan tersebut tidak sejalan dengan desentralisasi dan otonomi daerah, saat awal otonomi tahun 2000-an kewenangan daerah sangat besar termasuk Kabupaten/Kota dan Provinsi, berkurang dengan UU Pemda dan hilang menjadi sentralisasi pada revisi UU Minerba tahun 2020.

Kalau akan kembali sentralisasi, ini tidak sesuai dengan desentralisasi dan otonomi daerah serta bertentangan dengan konstitusi Pasal 18A ayat 2 UUD 1945, ujar Bisman.

Bisman menambahkan, jika kebijakan tersebut terealisasi, maka akan ada risiko daerah akan semakin merasa ditinggal dalam pengelolaan tambang dan sumber daya alam. Ini berbahaya karena daerah akan merasa semakin tidak adil antara hubungan pusat dan daerah, tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menilai, rencana pemerintah menarik kembali kewenangan pengelolaan pertambangan golongan C (mineral non-logam) ke pemerintah pusat berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam dunia usaha.

“Sangat disayangkan kebijakan kita cepat sekali berubah di tengah kondisi geopolitik dan geoekonomi global saat ini. Kegiatan usaha seharusnya dipermudah, dibuat lebih efisien, cepat, dan murah dari sisi administrasi agar dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Rizal kepada Kontan, Rabu (6/8).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan

2026-02-05
BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

2026-02-12
Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

2026-04-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

2026-04-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Antam hingga UBS Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Antam hingga UBS Kompak Merosot

2026-04-11
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-04-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 April 2026: UBS, Antam hingga Galeri24 Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 April 2026: UBS, Antam hingga Galeri24 Kompak Melejit

2026-04-11
0
Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

2026-04-11
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-11
0
Prabowo Subianto: Tidak Boleh Ada Orang Lapar di Indonesia

Prabowo Subianto: Tidak Boleh Ada Orang Lapar di Indonesia

2026-04-11
0
Menteri Maruarar: Rakyat Miskin Jangan Dipajaki, Orang Kaya Baru Harus Bayar

Menteri Maruarar: Rakyat Miskin Jangan Dipajaki, Orang Kaya Baru Harus Bayar

2026-04-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

2026-04-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.